Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Uang Ganti Rugi Lahan Rp 5 M Masuk ke Rekening Pribadi Lurah di Gunungkidul
25 Juni 2021 11:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB

ADVERTISEMENT
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Lurah Karangawen RS. Surat panggilan kedua tersebut mereka layangkan hari Kamis (24/6/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa. Surat panggilan tersebut diperuntukkan untuk pemeriksaan hari Jumat (25/6/2021) ini. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempatnya.
"Surat itu kami layangkan kemarin dengan surat perintah membawa. Tetapi pak lurah nihil,"ungkap Wawan, Jumat (25/6/2021).
Wawan menjelaskan, sebelum melayangkan panggilan kedua untuk Lurah Karangawen, sebenarnya pihaknya telah memeriksa 6 saksi. 6 saksi tersebut semuanya berasal dari Pamong Kalurahan Karangawen yang mengetahui perihal ganti rugi lahan tersebut.
Wawan menjelaskan, pemerintah kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut. Ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan Inspektorat itu muncul," terangnya.
Menurut Wawan, uang ganti rugi senilai Rp 7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp 1,8 miliar. Dari hasil pemeriksan inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara. Setelah itu, mereka melakukan gelar perkara di Polda DIY dan dari bukti yang sementara didapatkan maka kasus tersebut layak naik ke penyidikan.