news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Kulon Progo Terdaftar di 2 DPT yang Berbeda

Konten Media Partner
16 April 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi KPU. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi KPU. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang harus dibawa agar bisa mencoblos di Pemilu 2019 besok adalah surat C6. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki 2 surat C6 sekaligus? Hal ini dialami oleh salah seorang warga Kulon Progo, Ahmad Mustaqim (28) yang menerima 2 surat C6.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa di situs resmi KPU, Ahmad memang terdaftar di 2 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda. Ia terdaftar di DPT Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo. 
"Saya tahunya pas terima C6 dari PPS (Panitia Pemilihan Suara) dari Pondok," kata Ahmad saat diwawancarai kumparan.com/tugujogja, Selasa (16/4/2019).
Ia membeberkan bahwa daerah asalnya memang Ponorogo. Namun per 2018 lalu, Ahmad telah berpindah kependudukan menjadi Kulon Progo. Bahkan ia pun telah memiliki KTP dan KK Kulon Progo sebagai buktinya.
"Minggu lalu saya ke tempat orangtua saya (di Ponorogo), ternyata dapat surat C6 juga," ceritanya.
Saat ditanya mengapa, Ahmad mengaku tidak tahu menahu. Walaupun begitu, Ahmad memutuskan untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga Kulon Progo. Ia pun mengembalikan surat C6 dari Desa Pondok yang telah diterimanya. (asa/adn)
ADVERTISEMENT