Warga Medan Diamankan Polisi Usai Tipu Korban dan Raup Rp 700 Juta

Konten Media Partner
1 Oktober 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Medan yang ditangkap polisi usai melakukan penipuan berkedok bisnis ekspor. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Warga Medan yang ditangkap polisi usai melakukan penipuan berkedok bisnis ekspor. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
FYS (44) warga Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara kini harus berurusan dengan polisi. Lelaki paruh baya ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
"Dalam aksinya pelaku berhasil meraup Rp700 juta lebih dari korbannya," ujar Kapolsek Depok Barat, AKP Amin Ruwito, Jumat (1/10/2021).
Amin mengatakan aksi penipuan tersebut berawal pada 3 juni 2021 lalu saat pelaku beberapa kali meminjam uang kepada korban. Setiap pinjam uang kepada korban, pelaku juga mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut bahkan juga memberikan uang lebih kepada korban.
Pelaku sengaja meminjam uang kepada korban untuk menjalankan bisnis perusahaannya yaitu ekspor biji vanila ke luar negeri. Bahkan korban sempat diajak untuk ikut bergabung di perusahaannya tersebut sebagai komisaris sekaligus pendana atau penanam modal.
"Atas dasar tersebut korban pun mulai tertarik dengan perusahaan yang dikelola oleh pelaku. Kemudian beberapa kali menyerahkan uangnya,"tambah dia.
ADVERTISEMENT
Korban resmi mulai menjadi komisaris sekaligus pendana atau penanam modal di perusahaan milik pelaku yang diketahui bernama PT. VANILLA GOURMENT INDONESIA. Bahkan untuk meyakinkan, keputusan tersebut juga dibuat akta notaris.
Akta notaris tersebut dibuat pada tanggal 8 Juni 2021 di mana sesuai perjanjian antara korban dengan pelaku bahwa korban akan menanam modal sebesar Rp500 juta terlebih dulu. Nantinya pelaku sebagai direktur utama bertugas mengelola uang korban untuk bisnis bidang ekspor biji vanila tersebut dan keuntungan akan dibagi dua.
Kemudian pada hari yang sama setelah resmi menjadi komisaris korban bersama dengan pelaku dan saksi yang merupakan istri korban datang ke Bank di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman untuk membuat rekening giro. Dana yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya bisa diakses atau diambil dananya oleh persetujuan korban selaku komisaris dan pelaku sebagai direktur utama.
ADVERTISEMENT
Saat itu juga, disebutkan Amin, korban juga langsung transfer uang sebesar Rp300 juta ke nomor rekening giro atas nama perusahaan PT. VANILLA GOURMENT INDONESIA yang telah dibuat tadi.
Sebelumnya korban bahkan juga telah mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk biaya operasional perusahaan. Total ada Rp 700 juta yang telah ditransfer oleh korban.
"Dalam perjalanan ternyata ekspor vanila tidak dilakukan. Pada saat korban menanyakan kepada pelaku kapan biji vanila akan diekspor, namun pelaku selalu beralasan bahwa harus menunggu sampai jumlah biji vanillanya banyak,"paparnya.
Yang aneh justru pelaku justru meminta uang lagi kepada korban untuk membeli lagi beberapa kilogram lagi biji Vanilla. Beberapa kali korban transfer langsung ke rekening pelaku, hingga total uang yang sudah korban berikan kepada pelaku sebesar Rp747 juta.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini belum terealisasi. Sehingga lapor polisi,"terangnya.