Warga Semarang Curi 16 Tabung Oksigen di Rumah Sakit

Konten Media Partner
2 Desember 2021 8:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan MS (50), tersangka pencuri tabung oksigen, di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan MS (50), tersangka pencuri tabung oksigen, di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi nekat dilakukan MS (50), seorang sopir perusahaan penyedia oksigen, lantaran mencuri 16 tabung oksigen di RSUD Muntilan. Warga Tugu Semarang ini pun kemudian berhasil dibekuk petugas Unitreskrim Polsek Muntilan yang di backup tim Resmob Satreskrim Polres Magelang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun mengatakan, kejadian itu bermula pada Minggu (14/11), sekitar pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan datang ke RSUD Muntilan dengan mengendarai mobil pikap. Ia mengaku kepada tukang parkir, bahwa dirinya sudah dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.
“Usai memakirkan mobilnya tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pikapnya, lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang. Setelah mendapat laporan anggota langsung bergerak melakukan pengejaran, dan dari hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan MS,"ujarnya Rabu (1/12/2021).
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko Kesehatan di Semarang seharga Rp.11.200.000. Tersangka mengelabuhi pihak toko dengan alasan bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Yogyakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp.9.000.000.
ADVERTISEMENT
“Alasan mencuri, karena sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar oksigen ke RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.
Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan uang sebanyak Rp 9.000.000, serta satu unit mobil Pikap yang digunakan sebagai sarana pencurian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut. Selain itu, pihak polres selama ini bahkan juga sudah membantu penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Magelang, terutama saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi,"katanya.(ari)
ADVERTISEMENT