Wisatawan Ditagih Tarif Parkir Tinggi di Kawasan Malioboro

Konten Media Partner
22 Desember 2019 21:20 WIB
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karcis parkir yang didapatkan oleh salah seorang wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta. Foto: twitter/@ajiholic
zoom-in-whitePerbesar
Karcis parkir yang didapatkan oleh salah seorang wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta. Foto: twitter/@ajiholic
ADVERTISEMENT
Memasuki musim libur natal dan tahun baru, tak sedikit pihak yang mengimbau para tukang parkir untuk tidak memberlakukan tarif parkir dengan harga yang tinggi. Rupanya hal ini masih diabaikan oleh sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Salah seorang wisatawan, dalam unggahannya melalui media sosial Twitter, mengungkapkan keluhannya lantaran ditagih tarif parkir dengan harga yang fantastis. Padahal ia mengaku hanya parkir selama 1,5 jam.
Tarif parkir musim liburan di Jogja melonjak. Mobil hiace dikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 rb, ditagih 35rb!” tulis akun @ajiholic, Minggu (22/12/2019).
Pada foto yang diunggahnya, tertera bahwa karcis tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Tempat Khusus Parkir Malioboro II CV. Duta Mega. Bahkan tertera juga Perda DIY No. 18/2009 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dikatakan bahwa satu jam pertama, mobil barang atau minibus dikenakan biaya Rp 10.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan 50 persen dari tarif. Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengimbau pedagang dan juru parkir tidak ‘aji mumpung’ dengan menaikkan harga secara tidak wajar. Pasalnya hal ini akan merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata dan budaya.
“Jangan 'nuthuk' kepada wisatawan yang datang Yogya. Itu hanya akan merusak citra Yogya sebagai kota wisata dan budaya,” katanya, Minggu (22/12/2019) siang