1 dari 129 Demonstran Aksi Tolak Omnibus Law di Malang Masih Ditahan

Konten Media Partner
10 Oktober 2020 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polresta Malang Kota Masih Menahan Kuli Bangunan Pelaku Perusak Mobil Polisi

Sejumlah demonstran dalam aksi ricuh demo menolak Omnibus Law di Kota Malang dipulangkan usai ditahan 1x24 jam, pada Jumat (9/10/2020). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah demonstran dalam aksi ricuh demo menolak Omnibus Law di Kota Malang dipulangkan usai ditahan 1x24 jam, pada Jumat (9/10/2020). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang Kota memulangkan 128 demonstran yang tertangkap saat demo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Malang yang berujung ricuh. Demonstran secara bertahap satu persatu dipulangkan pada Jumat (9/10/2020), sejak pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Namun ada 1 orang demonstran yang tetap ditahan. Dia adalah AN (21), kuli bangunan asal Wagir, Kabupaten Malang. AN terpaksa tetap tinggal lantaran terbukti terlibat dalam pengrusakan mobil minibus Polres Batu saat aksi demo ricuh, pada Kamis kemarin (8/10/2020).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menerangkan sebagian besar 128 demonstran dipulangkan setelah ditahan selama 1x24 jam usai kejadian dalam rangka pemeriksaan.
Sejumlah demonstran dalam aksi ricuh demo menolak Omnibus Law di Kota Malang dipulangkan usai ditahan 1x24 jam, pada Jumat (9/10/2020). Foto: Ulul Azmy
''Kami pulangkan karena tidak ada bukti kuat mereka terlibat dalam aksi ricuh. Tapi ada satu orang, kita tahan karena terbukti melakukan pengrusakan,'' kata Leo, di sela pemulangan demonstran.
Lebih lanjut, terkait penahanan terhadap 1 orang demonstran, diterangkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, demonstran yang ditahan ini akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut atas perbuatan onarnya.
ADVERTISEMENT
''Kemungkinan nanti bisa naik statusnya jadi tersangka,'' ungkap Azi, pada Jumat malam (9/10/2020).
Leonardus Simarmata. Foto: Ulul Azmy
Dari hasil pengakuannya, kata Azi, pelaku secara sengaja melempar kaca bus dengan batu karena ikut terprovokasi dengan massa aksi yang lain. ''Dia hanya mengikuti massa aksi lain untuk berbuat ricuh. Setelah kami interogasi, dia bukan provokatornya,'' jelasnya.
Terkait soal latar belakang dan motif kuli bangunan ini mengikuti aksi hingga berbuat ricuh, kata Azi, juga sedang dicari tahu. Termasuk, bergabung di irisan kelompok manakah dia ikut aksi turun ke jalan ini.
Azi mengaku belum menemukan bukti kuat soal dari mana aksi seruan kelompok perusuh mengorganisir massa untuk ikut berdemonstrasi.
Sejumlah demonstran dalam aksi ricuh demo menolak Omnibus Law di Kota Malang dipulangkan usai ditahan 1x24 jam, pada Jumat (9/10/2020). Foto: Ulul Azmy
''Dia masuk kelompok mana, dari siapa dia diajak ikut demo juga belum tahu. Masih kita dalami dan kembangkan perkara ini untuk mengidentifikasi pelaku lainnya,'' tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, jika memang terbukti, pelaku ikut menjadi anggota kelompok yang terorganisir. Artinya, dia dengan sengaja melakukan pengrusakan. Maka, pelaku terancam dikenakan pasal 170 subsider 406 KUHP tentang pengrusakan benda atau orang.
''Hukumannya penjara maksimal 7 tahun,'' imbuhnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah demonstran pulang satu-persatu dengan dijemput keluarganya masing-masing. Berikut ponsel dan sepeda motor yang sempat disita untuk diperiksa aparat pun juga telah dikembalikan.
Lebih lanjut, terkait 20 demonstran yang diketahui reaktif dari hasil rapid test-nya, kini sudah dilarikan ke rumah Safe House di Jalan Kawi untuk dilakukan tes usap (swab test).
Seperti diketahui, 1 unit mobil minibus milik Polres Batu menjadi sasaran amuk massa. Minibus yang membawa awak perbantuan dari Polres Batu ini terparkir di Jalan Gajahmada. Hingga saat kondisi ricuh, minibus ini pun dilempari massa dengan batu hingga seluruh kaca pecah.
ADVERTISEMENT