15 Siswi di Kota Batu Diduga Jadi Korban Kejahatan Seksual Pengelola Sekolah

Konten Media Partner
29 Mei 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, usai melaporkan kasus kekerasan seksual di SPKT Polda Jatim. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, usai melaporkan kasus kekerasan seksual di SPKT Polda Jatim. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
BATU - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak melaporkan pengelola sekolah SPI di Kota Batu. Pelaporan itu terkait adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengelola sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menuturkan ada 15 siswa yang telah melaporkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pengelola sekolah. Korban tersebut berasal dari Madiun, Poso, Kutai, Palu, Blitar, dan lainnya.
"Ada 3 kasus kekerasan yang terjadi di tempat itu. Sejak 2009, 2010, sampai 2020. Itu ada kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi dengan memanfaatkan anak untuk dipekerjakan dan kekerasan fisik," ujarnya, pada Sabtu (29/5/2021).
"Diduga, pelaku ini adalah pengelola, bahkan yang punya sekolah itu. Kejahatan seksual bukan hanya dilakukan di lokasi itu tapi sampai luar negeri. Bentuk pelecehannya sampai ke penetrasi, sampai ke oral," imbuhnya.
Disebutkan, terdapat berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran untuk membangun siswa entrepreneur di dalam sekolah tersebut. "Jadi itu bukan sekolah tapi dibungkus dengan nama sekolah dan anak-anak itu yang dipekerjakan di situ," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kasus tersebut harus segera diungkap karena merupakan bentuk kejahatan luar biasa. "Saya kira itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang tentu Komnas Perlindungan Anak peduli akan hal ini. Ini tidak boleh dibiarkan, tetapi harus dimintai pertanggungjawaban oleh pelaku karena ini merupakan kejahatan luar biasa," paparnya.
Dia juga berharap, kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dengan bukti-bukti valid.