18 Remaja Kota Malang Terjaring Razia Satpol PP Saat Menginap di Guest House

Konten Media Partner
18 Maret 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang Sutiaji bersama aparat Satpol PP Kota Malang saat melakukan pembinaan terhadap belasan remaja tanpa ikatan suami istri menginap di penginapan, Jumat (18/3/2022). Foto/dok. Satpol PP Kota Malang
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang Sutiaji bersama aparat Satpol PP Kota Malang saat melakukan pembinaan terhadap belasan remaja tanpa ikatan suami istri menginap di penginapan, Jumat (18/3/2022). Foto/dok. Satpol PP Kota Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Sebanyak 18 remaja diamankan aparat Satpol PP Kota Malang, saat mereka tanpa ada ikatan hubungan suami istri menginap di guest house. Bahkan 6 remaja di antaranya diduga adalah pelaku prostitusi online via aplikasi Michat.
ADVERTISEMENT
Razia itu dilaksanakan pada 2 lokasi penginapan harian di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (18/3).
Wali Kota Malang, Sutiaji (jaket cokelat) saat melihat proses tipiring para rejama di Satpol PP. foto/Satpol PP Kota Malang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menuturkan, saat razia juga menemukan sejumlah alat bukti berupa alat kontrasepsi dan pasangan tanpa ikatan suami istri. Rata-rata yang terjaring berusia 16 hingga 22 tahun dan berasal dari daerah Malang Raya.
''Saat kami razia mereka tidak bisa menunjukkan identitas suami istri. Dan 6 orang di antaranya diduga menjalankan bisnis terselubung (prostitusi online, red) itu,'' kata dia dihubungi.
Penggerebekan di dua lokasi guest house itu sebelumnya memang sudah ditengarai sebagai tempat praktik prostitusi online. Bahkan, Wali Kota Malang Sutiaji ikut turun langsung dalam operasi tersebut. Sutiaji langsung memberikan pembinaan kepada remaja yang rata-rata juga berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang.
Para remaja yang tertangkap menunggu giliran di proses tipiring. dok/Satpol PP Kota Malang
''Kalau yang remaja dibina ini bukan Open BO, tapi mereka diduga melakukan perbuatan mesum, di luar hubungan sah. Makanya Pak Wali langsung memberikan pembinaan di tempat,'' terangnya.
ADVERTISEMENT
Tinda lanjut razia tersebut, mereka diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang berlaku, yakni maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
''Ada juga yang kami sanksi wajib lapor. Kami panggil orang tuanya untuk dibina,'' pungkasnya.