18 Remaja Kota Malang Terjaring Razia Satpol PP Saat Menginap di Guest House
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Razia itu dilaksanakan pada 2 lokasi penginapan harian di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (18/3).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menuturkan, saat razia juga menemukan sejumlah alat bukti berupa alat kontrasepsi dan pasangan tanpa ikatan suami istri. Rata-rata yang terjaring berusia 16 hingga 22 tahun dan berasal dari daerah Malang Raya.
''Saat kami razia mereka tidak bisa menunjukkan identitas suami istri. Dan 6 orang di antaranya diduga menjalankan bisnis terselubung (prostitusi online, red) itu,'' kata dia dihubungi.
Penggerebekan di dua lokasi guest house itu sebelumnya memang sudah ditengarai sebagai tempat praktik prostitusi online. Bahkan, Wali Kota Malang Sutiaji ikut turun langsung dalam operasi tersebut. Sutiaji langsung memberikan pembinaan kepada remaja yang rata-rata juga berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang.
''Kalau yang remaja dibina ini bukan Open BO, tapi mereka diduga melakukan perbuatan mesum, di luar hubungan sah. Makanya Pak Wali langsung memberikan pembinaan di tempat,'' terangnya.
ADVERTISEMENT
Tinda lanjut razia tersebut, mereka diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang berlaku, yakni maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
''Ada juga yang kami sanksi wajib lapor. Kami panggil orang tuanya untuk dibina,'' pungkasnya.