183 Remaja Menikah Dini di Kota Malang

Konten Media Partner
12 Februari 2020 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pernikahan dini oleh Fauzi.
TUGUMALANG.ID- Pernikahan dini bukan cintanya yang terlarang, hanya waktu saja belum tepat merasakan semua. Beginilah sepenggal lirik lagu berjudul Pernikahan Dini yang sempat booming awal tahun 2000. Lagu yang dilantunkan Agnes Mo ini sepertinya tepat untuk menggambarkan angka pernikahan dini di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama (PA) kelas IA Kota Malang mencatat sebanyak 183 remaja melakukan pernikahan usia dini. Dalam aturan yang berlaku, seorang boleh melalukan pernikahan di usia dibawah 19 tahun tetapi orangtua harus meminta permohonan dispensasi ke PA. Hal ini berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 1974. UU tersebut mengatur batas usia nikah perempuan dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun. Sayangnya, meskipun ada perubahan tersebut rupanya tak mengurangi angka pernikahan dini di Kota Malang.
"Intensitas perkara dispensasi meningkat, setelah tahun lalu 183 perkara. Banyak yang minta dispensasi, kebanyakan ya karena kecelakaan (hamil di luar nikah)," ungkap Kasdullah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas IA.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan meskipun ada perubahan UU tersebut kenaikan permohonan dispensasi nikah diperkirakan mencapai 100 persen. Yakni mencapai 183 permohonan dispensasi.
Kasdullah menjelaskan dispensasi pernikahan merupakan pelunakan rintangan yang melarang atau membatalkan sebuah pernikahan dalam sebuah kasus khusus. Dispensasi biasanya, kata Kasdullah, diberikan kepada perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih dibawah umur 19 tahun dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kebanyakan di wilayah Kedung Kandang," imbuhnya Selasa (11/2).
Proses pengajuan dispensasi yakni orangtua dengan membuat permohonan ke PA. Setelah itu, Ketua PA akan menunjuk hakim yang akan ditugasi dan diputuskan kapan sidang dilakukan.
"Dari sana diminta keterangan kenapa sih kok mau nikah muda," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Khusnul Hasana
Editor: Rino Hayyu Setyo