2 Karyawan Outsourcing PT KAI Curi Potongan Rel Kereta Api

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengungkap kasus pencurian rel kereta api. Foto: Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengungkap kasus pencurian rel kereta api. Foto: Polres Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Dua orang karyawan outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus berurusan dengan polisi usai mencuri rel kereta api cadangan.
ADVERTISEMENT
Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen berhasil mengamankan kedua pelaku ini pada Sabtu (7/8/2021).
Diketahui, keduan pelaku tersebut adalah FPP (31), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan MA (31) warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengungkap kasus pencurian rel kereta api. Foto: Polres Malang
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa kedua pelaku didapati telah melakukan pencurian rel kereta api cadangan di area Kebun Sengon RT 05 RW 03, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
"Setelah mendapat laporan, Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Aksi kedua tersangka dipergoki oleh petugas jaga dan Polsuska ketika sedang berpatroli. Selanjutnya mereka diamankan di Polsek Kepanjen untuk diproses lebih lanjut," ujarnya, pada Jumat (20/8/2021).
Petugas juga mengamankan barang bukti curian berupa 10 potong rel kereta api cadangan. Tiap potong rel tersebut memiliki ukuran panjang sekitar 1,5 meter.
ADVERTISEMENT
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit pick up Daihatsu Zebra bernomor polisi N 8824 DH, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua tabung oksigen, dan satu set blander atau alat pemotong besi.
"Rel yang mereka curi ini sudah dipotong-potong menjadi 10 potong berukuran sekitar 1,5 meter. Semua barang bukti ini kami amankan guna menguatkan persangkaan," paparnya.
Akibat perbuatannya, Bagoes mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Bagoes menegaskan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain. Disinyalir, ada keterlibatan dari oknum karyawan PT KAI lainnya.
"Diduga ada keterlibatan oknum PT KAI. Untuk oknum ini masih dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, masih terus berlanjut. Untuk penadah juga masih kita telusuri," tegasnya.
ADVERTISEMENT