2 Minggu Pertama di 2020, Ada 20 Kejahatan Jalanan Terjadi di Malang

Konten Media Partner
17 Januari 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung pada saat sesi konferensi pers Jumat (17/1/2020). (Foto: Rizal Adhi/Tugumalang.id)
Tugumalang.id – Jajaran kepolisian Polres Malang berhasil membekuk 23 pelaku kejahatan dengan 20 kasus berbeda selama dua minggu pertama tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung pada sesi konferensi pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jumat (17/1/2020) pagi.
“Alhamdulillah sejak 1 Januari 2020 kita berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dengan 23 orang tersangka,” terang pria yang akrab disapa Ujung tersebut.
Berbagai kasus yang berhasil diungkap Polres Malang tersebut di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian hewan, perampasan, pemerasan, dan penggelapan.
“Yang cukup signifikan kita ungkap yaitu curanmor dengan TKP halaman sebuah masjid. Dalam pengembangan kemungkinan pelaku sudah melakukan aksinya di 16 TKP,” ungkap Ujung.
Lebih lanjut, polisi berpangkat dua melati tersebut menjelaskan jika kemungkinan TKP lain ada di Surabaya dan pelaku menjual hasil jarahannya di Madura dan Malang.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan bahwa ada juga pencurian hewan seekor sapi jenis limosin dengan pelaku 2 orang.
Polres Malang juga mengembalikan truk curian pada pemilik awal agar segera bisa digunakan untuk bekerja kembali. (Foto: Rizal Adhi/Tugumalang.id)
“Pelaku yang berhasil diringkus masih satu orang, sedang satu pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Ada juga kasus penggelapan truk, di mana pelaku melakukan aksinya dengan meminjam truk milik korban untuk dibawa bekerja ke luar kota.
“Tapi perkembangannya truknya sudah sampai Bali dan Mataram (Lombok),” ungkapnya.
Oleh karena itu, sejumlah barang bukti tersebut akan dikembalikan pada korban untuk digunakan bekerja kembali.
“Akan kita kembalikan (kendaraan). Karena akan digunakan untuk usaha,” jelas Ujung.
Ujung juga memperingatkan jika zona merah kejahatan jalanan di Kabupaten Malang adalah wilayah Poncokusumo, Turen, Singosari, dan Dampit.
ADVERTISEMENT
Empat daerah ini dikatakan 'bersaing' dalam tindak pidana. Oleh sebab itu Polres Malang akan memperketat patroli di daerah tersebut.
“Kita prioritaskan di 4 tempat tersebut,” tutup Ujung.
Reporter: Rizal Adhi Pratama