3 Bulan Lagi, Polresta Malang Kota Mulai Terapkan E-Tilang

Konten Media Partner
6 Februari 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamera pengawas di Simpang Tiga Kayutangan Hotel Trio Indah. Di titik ini, rencananya akan dipasang kamera e-TLE untuk menunjang sistem e-tilang. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamera pengawas di Simpang Tiga Kayutangan Hotel Trio Indah. Di titik ini, rencananya akan dipasang kamera e-TLE untuk menunjang sistem e-tilang. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - 3 bulan lagi, e-tilang di Kota Malang akan mulai diterapkan. Saat ini, teknologi penunjangnya yakni kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih dalam proses pengadaan. Rencananya, akan ada 4 titik ruas jalan yang akan dipasangi kamera canggih ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, bahwa pihaknya sudah mengajukan 4 titik prioritas Kawasan Tertib Lalu Lintas, yakni di Jembatan Soekarno Hatta, lampu lalu lintas Jalan A Yani (Masjid Sabilillah), lampu lalu lintas di Hotel Savanna, dan simpang tiga Kayutangan (PLN dan Toko Avia).
''Tapi yang lebih memungkinkan 3 titik saja karena biaya kamera ini cukup tinggi. Per titiknya bisa makan biaya Rp 400-500 juta. Mungkin ke depannya, kamera CCTV yang sudah ada bisa dimodif untuk menekan biaya,'' ungkapnya, pada Sabtu (6/2/2021).
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution. Foto: Ulul Azmy
Perwira melati 1 ini menambahkan, meski pada dasarnya tingkat ketertiban berlalu lintas warga Kota Malang sudah baik, kehadiran sistem e-tilang ini juga tetap dirasa penting untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sepanjang waktu.
ADVERTISEMENT
Nantinya, melalui teknologi kamera e-TLE ini, pengendara tidak akan bisa mengelak dari pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya, kamera ini mampu melacak segala jenis pelanggaran secara otomatis. Mulai pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, plat nomor, bahkan ketika pengendara bermain handphone.
''Tidak hanya sebagai kamera pengawas, kamera e-TLE ini otomatis juga dapat melacak jenis-jenis pelanggaran anda, bahkan saat anda menelepon (handphone disangkutkan ke helm). Tapi memang hanya pelanggaran tertentu saja, belum semua,'' paparnya.
Jika sudah terdeteksi melanggar, lanjut Rama, pelanggar akan dikirimi surat peringatan tilang sesuai nomor plat dan alamat yang terdata di Samsat. Setelah mendapat surat ini, pelanggar segera melakukan klarifikasi dalam waktu 7 hari.
''Jika tidak, maka STNK atau SIM akan diblokir. Jadi harus diklarifikasi, nanti ada 2 pilihan mau sidang sendiri atau membayar langsung denda lewat BRI," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Pelanggar dengan nomor plat luar kota juga tetap bisa diproses, karena sekarang kan sudah online semua,'' pungkasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Malang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Malang telah melakukan studi banding sistem penerapan e-tilang di Surabaya.