4 Bulan, Polsek Sukun Ringkus 8 Pengguna Narkoba di Kota Malang

Konten Media Partner
22 April 2021 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolsek Sukun Kota Malang, Kamis (22/4/2021). Foto/Azmy.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolsek Sukun Kota Malang, Kamis (22/4/2021). Foto/Azmy.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Polsek Sukun Kota Malang dalam catur wulan tahun ini panen kasus narkoba dengan total 8 orang dibekuk. Mereka rata-rata adalah pengguna terdiri dari beragam profesi dan usia muda hingga tua. Kebanyakan beralasan memakai narkoba sebagai doping aktivitas kerja mereka.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto bersama jajarannya merilis hasil ungkap kasus ini di Mapolsek Sukun Kota Malang, Kamis (22/4/2021). Kedelapan orang ini terdiri dari 8 kasus dengan kepemilikan barang bukti yang diamankan polisi ada karena punya ganja dan sabu-sabu.
''Ini jadi bagian Polri dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,'' tegas dia di sela konferensi pers.
Adapun, kedelapan tersangka ini terbagi menjadi 6 kasus. Yang paling unik, tentu dialami oleh duo sahabat Irvan Adi dan Dedi Setiawan. Mereka ditangkap di Jalan Bandulan Gang 8, Kota Malang akibat kepemilikan sabu seberat setengah gram
''Mereka ini beli patungan, lalu digunakan bareng-bareng. Dari pengakuan mereka buat kerja. Kalau gak pakai rasanya lemes katanya,'' ujar Suyoto.
ADVERTISEMENT
Lalu, ada M. Dana Firlana (19) ditangkap atas kepemilikan ganja dalam jumlah banyak. Mencapai 7 bungkus coklat isi ganja. Masing-masing poket beratnya 500 gram. Pengakuannya dia dapat barang dengan alasam disuruh mengambil barang oleh seseorang di jasa ekspedisi JNT.
''Saya gak ikut jual, saya hanya disuruh ngambil aja, itu pakai sistem ranjau,'' kata Dana saat ditanya.
Kepemilikan ganja juga ada di seorang pemuda yang masih berusia 19 tahun, M Febri Ramanda. Dia kedapatan basah mengantongi 1 klip plastik isi ganja di dalam bungkus rokoknya. Dia ditangkap pada Kamis 1 April 2021 lalu di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ada juga tersangka lain yang mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari warga binaan di Lapas Klas I Madiun. Dia adalah Didik Subagyo (57) warga Blimbing Kota Malang. Dia memesan 1 klip plastik sabu dari seorang bernama Wawan yang katanya di dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
''Dulu pernah kenal saat di Malang. Tapi sekarang dia masuk Lapas Madiun, layaran dari Lapas Malang. Kenalnya dulu pas waktu dia belum dipenjara,'' kisah Didik.
Akibat perbuatannya, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Hukuman pidana yang diterima akan disesuaikan dengan perbuatan mereka, apakah hanya sebagai pengguna atau juga ikut menjadi bagian dari peredaran narkotika ini.