4 Terduga Pelaku Prostitusi Online Diamankan di Kamar Hotel Kota Malang

Konten Media Partner
15 April 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan terduga pelaku Open BO yang kini merambah di hotel-hotel Kota Malang oleh Satpol PP yang berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri, pada Kamis (14/4/2022). Foto: Satpol PP Kota Malang
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan terduga pelaku Open BO yang kini merambah di hotel-hotel Kota Malang oleh Satpol PP yang berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri, pada Kamis (14/4/2022). Foto: Satpol PP Kota Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemberantasan prostitusi online atau Open BO di Kota Malang terus digencarkan. Terkini, aparatur Pemkot Malang mulai mengintai bisnis lendir yang memanfaatkan kamar-kamar hotel berbintang di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Malang mengamankan empat pasangan bukan suami istri tertangkap basah sedang enak-enak di kamar hotel, pada Kamis (14/4/2022) malam.
Mereka mengakui melayani para pria hidung belang lewat transaksi aplikasi online.
Penggerebekan terduga pelaku Open BO yang kini merambah di hotel-hotel Kota Malang oleh Satpol PP yang berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri, pada Kamis (14/4/2022). Foto: Satpol PP Kota Malang
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menuturkan bahwa dalam operasi penertiban penyakit masyarakat tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku yang rata-rata masih berusia 18 hingga 22 tahun. Asalnya dari Malang, Ponorogo, hingga Bandung.
Usai diperiksa lebih lanjut, mereka mengakui tengah melakukan dugaan prostitusi online dengan tarif Rp 500 hingga Rp 800 ribu Bahkan, sambung dia, dari sejumlah terduga pelaku ini adalah pelaku lama yang bermigrasi dari guest house dan kos-kosan ke hotel.
''Sekarang aktivitas prostitusi online di kos-kosan dan guest house dari pantauan kami sudah mulai berkurang karena sering kami awasi,'' jelas Rahmat, pada Jumat (15/4/2022).
ADVERTISEMENT
Operasi dilakukan di dua hotel di kawasan Jalan JA Suprapto dan Jalan Letjen S Parman. Operasi akan dilakukan hingga aktivitas dilarang ini menyusut, tidak hanya di bulan Ramadhan saja.
Dari penggerebekan tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti mulai alat kontrasepsi hingga minuman keras. Saat ini, semua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP.
Akibat perbuatannya, terang Rahmat, keempat pasangan itu akan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
''Pelaksanaan sidang tipiring bisa dilakukan setelah hari raya lebaran nanti,'' pungkasnya.