6 Perda Tanpa Perwali, Wali Kota Batu: DPRD Harus Mengawal

Konten Media Partner
21 April 2021 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Sholeh/tugumalang)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Sholeh/tugumalang)
ADVERTISEMENT
BATU - Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya terdapat enam Peraturan Daerah (Perda) namun tak dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali). Akibatnya, enam Perda tersebut mangkrak dan tak terealisasikan usai diundangkan.
ADVERTISEMENT
Keenam Perda tersebut di antaranya, Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang diundangkan pada 2020.
Selain itu, 2019 lalau tiga perda yang disahkan ialah Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Bahkan, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan hingga saat ini juga tak dilengkapi Perwali usai diundangkan sejak 2013.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan DPRD Kota Batu juga harus memberikan pengawalan kepada dinas terkait. Hal itu dilakukan agar dapat merealisasikan Perda melalui Perwali demi dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran dan kepentingan masyarakat luas.
"Sebetulnya ketika Perda itu telah diundangkan, maka DPRD Kota Batu juga harus mengawal," ujarnya saat ditemui di Graha Pamcasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu, (21/4/2021).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, DPRD Kota Batu juga berhak memberikan teguran kepada dinas terkait yang tidak menindaklanjuti Perda yang ada. Selain itu, DPRD Kota Batu juga harus memberikan dorongan kepada dinas terkait agar segera membentuk Perwali.
"Ketika belum ada tindak lanjut, itu harus ditegur dinas yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara Perda sebagai produk hukum yang tak memiliki detail teknis pelaksanaan, tak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan produk hukum tersebut.
Sedangkan kewenangan penyusunan Perwali ada pada dinas terkait dan Wali Kota yang juga memiliki tugas merumuskan produk hukum.
"Itu nanti tergantung dinasnya, jadi ketika Perda itu sudah ada maka tergantung respon dinas terkait yang kemudian akan melengkapi dengan Perwali," ucapnya.
ADVERTISEMENT