7 Kilogram Ganja Diselundupkan dalam Paket Pakaian

Konten Media Partner
4 September 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Para tersangka dalam rilis di kantor Bea Cukai Kanwil II Jawa Timur, di Jalan Raden Intan, Kota Malang, rabu (4/9). Foto: Gigih Mazda/tugumalangid
TUGUMALANG.ID - Bea Cukai Kanwil II Jawa Timur berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak 7 kilogram pada joint operation (operasi gabungan) dengan BNN Kabupaten Malang dan BNN Kota Malang pada 31 Agustus hingga 2 September lalu. Paket ganja tersebut dikirimkan pada 4 penerima di wilayah Malang Raya dengan modus pengiriman pakaian.
ADVERTISEMENT
Dari operasi gabungan yang dilakukan selama tiga hari tersebut, 3 tersangka berinisial AR alias Ipan (34), CF (39), MS (24) berhasil diamankan. Sedangkan satu tersangka lagi berinisal AR alias Apin saat ini masih buron dan berstatus sebagai DPO.
"Tentu modus pengirimnya ini macam-macam. Seperti pada kasus ini tadi kita lihat pengiriman itu dimasukkan ke celana untuk mengelabuhi. Jadi agar seakan-akan mengirim celana atau baju," terang Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Rabu pagi (4/9/2019).
Ia menjelaskan bahwa TKP pada operasi gabungan tersebut terdapat di empat lokasi, tiga di Kota Malang yakni Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga, dan Jalan Muria. Sedangkan satu TKP lagi berada di Kabupaten Malang yakni di Jl Raya Kebon Agung. "Jadi total ada 7 kilogram. Di mana 5 kg ditangani oleh BNN Kota Malang, sedangkan 2 kg ditangani oleh BNN Kabupaten Malang," lanjutnya. Ia menjelaskan bahwa kiriman tersebut merupakan paket yang dikirimkan dari Kota Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Namun, saat ini pelaku pengirim belum tertangkap dan masih dalam tahap pengembangan. "Ini masih dalam pengembangan lagi. Karena modusnya bermacam-macam. Kebetulan untuk penerima alamatnya sama dengan tujuan, namun bisa jadi alamat pengirim ini belum tentu sama," bebernya. Ia mengungkapkan pihaknya masih akan mendalami terkait jaringan peredaran narkotika di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur yang dianggapnya memang tinggi.
Sedangkan terkait kronologi penangkapan tersebut, pihaknya menerima informasi dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) terkait paket mencurigakan hingga akhirnya Bea Cukai dan juga BNN Malang Raya memutuskan untuk melakukan operasi gabungan terkait pemilik paket tersebut.
"Jadi informasi pengiriman barang-barang ini kami terima, kemudian di sini kita kumpul BNN dan Bea Cukai, kemudian paket tersebut kita kirim sesuai ke alamat yang sesuai dengan alamat yang tertulis. Setelah paket diterima, baru kemudian kita tangkap," bebernya.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, tersangka tersebut dikenai pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq