Aktivis Lingkungan di Malang Canangkan Gerakan Puasa Plastik

Konten Media Partner
15 April 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis lingkungan dari Environmental Green Society saat menggelar aksi Gerakan Puasa Plastik di depan Balai Kota Malang, pada Kamis (15/4/2021). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis lingkungan dari Environmental Green Society saat menggelar aksi Gerakan Puasa Plastik di depan Balai Kota Malang, pada Kamis (15/4/2021). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Bulan Ramadhan tak membuat komunitas pecinta lingkungan, Environmental Green Society, berhenti kampanye kepedulian lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (15/4/2021), mereka menggelar aksi damai mencanangkan gerakan Puasa Plastik di depan Balai Kota Malang.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan brand audit oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Di situ, ditemukan timbunan sampah plastik liar di sepanjang sungai Brantas, khususnya di wilayah Bumiaji, Muharto, hingga Bendungan Sengguruh.
Aktivis lingkungan dari Environmental Green Society saat menggelar aksi Gerakan Puasa Plastik di depan Balai Kota Malang, pada Kamis (15/4/2021). Foto: Ulul Azmy
"Jika permasalahan itu terus dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin aliran sungai penting ini akan tercemar mikroplastik yang mengandung partikel senyawa racun berbahaya," ucap Peneliti Environmental Green Society, Alaikha Rahmatullah.
''Tentu berbahaya buat organisme di dalamnya untuk dikonsumsi manusia. Seperti ikan dan udang itu kalau terkontaminasi mikro plastik kan bahaya buat manusia," imbuhnya.
Sebab itu, pihaknya mendesak Pemda agar segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait antisipasi dampak dari sampah plastik sekali pakai ini.
ADVERTISEMENT
Perda ini, contoh dia, sudah diterapkan di sejumlah wilayah seperti di Bogor dan Bali. ''Mereka sudah ada Perda larangan plastik sekali pakai. Kota Malang itu kan kota Pendidikan ya kok gak ada-ada (Perda),'' sebutnya.
Selain menelurkan kebijakan lewat Perda, dia menuturkan bahwa Pemerintah juga bisa segera menghadirkan fasilitas pengangkatan sampah khusus di bantaran Sungai. Seperti di wilayah Muharto.
Dia menambahkan, kurangnya fasilitas tempat sampah, pengangkutan sampah, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menyebabkan banyak sampah plastik tercecer di perairan, lahan kosong, dan bantaran sungai.
Alaik melanjutkan, tentu dalam upaya memerangi sampah plastik ini, juga harus datang dari kesadaran pengusaha atau produsen plastik untuk tanggung jawab atas apa yang mereka ciptakan.
ADVERTISEMENT
"Produsen harus bertanggungjawab untuk sampah-sampah yang mereka produksi. Paling tidak mereka kan bisa re-desain kemasan agar lebih ramah lingkungan,'' tegasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga.
"Akan tetapi dalam penerapannya, masih belum bisa menyadarkan masyarakat, karena memang belum ada efek jera atau penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. SE itu sifatnya lebih pada soal imbauan," pungkasnya.