ASN Pemkab Malang Dilarang Gelar Open House saat Lebaran

Konten Media Partner
22 April 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang, Sanusi saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022, pada Jumat (22/4/2022). Foto: Humas Pemkab Malang
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang, Sanusi saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022, pada Jumat (22/4/2022). Foto: Humas Pemkab Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada awal Mei 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meniadakan open house dan salat idul fitri bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ASN juga dilarang menggelar open house. "Sementara ini pejabat pemerintah daerah dilarang untuk melakukan open house," tegas Bupati Malang, Sanusi.
Ia menambahkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pejabat pemerintahan, bukan untuk masyarakat. "Kalau masyarakat silaturahmi boleh. Kalau pemerintah daerah dan ASN dilarang oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan open house," jelasnya.
Sementara untuk peniadaan salat id terpusat, Sanusi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Oleh karena itu, ASN di lingkungan Pemkab Malang boleh melaksanakan salat id bersama keluarga mereka di lingkungan masing-masing.
"Pemkab Malang tahun ini tidak melakukan salat id terpusat, jadi ASN semuanya diminta untuk salat id di tempatnya masing-masing," ucapnya.
Tidak adanya salat id terpusat ini membuat ASN bisa mudik dan menikmati libur mereka mulai 29 April.
ADVERTISEMENT
"ASN tidak ada kewajiban mengikuti salat ied di sini. Kalau mau ke tempatnya di luar Kabupaten Malang (mudik) itu boleh," terang Sanusi.
Ia juga menegaskan bahwa itu bukan berarti ASN bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik. "ASN dilarang membawa mobil dinas untuk mudik," pungkasnya.