Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pelaku dan Ibu Korban Nikah Siri

Konten Media Partner
1 November 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Di rumah inilah, balita berumur tiga tahun Agnes Arnelita tewas dianiaya ayah tirinya Ery Age. Foto: Irham Thoriq/tugumalang.id
zoom-in-whitePerbesar
Di rumah inilah, balita berumur tiga tahun Agnes Arnelita tewas dianiaya ayah tirinya Ery Age. Foto: Irham Thoriq/tugumalang.id
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Polisi hanya menetapkan Ery Age Anwar (36), sebagai tersangka kasus penganiayaan balita 3 tahun bernama Agnes Arnelita hingga tewas, yang merupakan anak tiri Ery.
ADVERTISEMENT
Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan Ery Age di daerah Tlogowaru, Kota Malang, pada Rabu (30/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat kejadian berlangsung, NN yang merupakan ibu kandung korban sedang bekerja, yang bersangkutan bekerja sebagai marketing perumahan," kata Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (1/11).
Sedangkan untuk status antara Ery Age dan NN, menurut dia masih dipelajari lebih lanjut. "Karena mereka cuma nikah siri sekitar empat bulan lalu, bahkan ada info tidak ada saksi yang tahu nikah siri yang mereka berdua lakukan, ini terus kami dalami," katanya.
Sedangkan Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan sampai saat ini yang menjadi tersangka baru Ery Age. "Keterlibatan ibu kandung atau apakah ibu kandung melakukan pembiaran, ini masih kami selidiki," katanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Dony mengatakan kalau tersangka dalam proses pemeriksaan sama sekali tidak ada penyesalan. "Penyesalan tidak ada, cuma mengaku khilaf aja. Tidak tahu apakah yang bersangkutan bermasalah secara psikologis atau tidak," pungkasnya.
Adapun Ery Age yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah, selama ini bekerja serabutan atau wiraswasta.