Balaskan Dendam Teman, Remaja Perempuan di Malang Jadi Otak Pembunuhan

Konten Media Partner
4 April 2019 14:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Wakapolres Malang Kota (Makota) Kompol Bambang Christanto Utomo (tengah) dalam rilis di kantor Polres Malang Kota, kamis (4/4).(foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Malang Kota (Makota) Kompol Bambang Christanto Utomo (tengah) dalam rilis di kantor Polres Malang Kota, kamis (4/4).(foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Suyono (34 tahun), warga Dusun Baran, Urek-Urek, Gondanglegi, Kabupaten Malang, di Jembatan Gadang, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Malang Kota.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, fakta mengejutkan dari kasus pembunuhan tersebut ternyata didalangi oleh dua orang perempuan. Bahkan salah satu otak pembunuhan itu masih di bawah umur. Dua perempuan tersebut adalah SW (20) dan IL (15).
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Malang Kota (Makota), Kompol Bambang Christanto Utomo, pada rilis kasus di halaman Polres Malang Kota, Kamis siang (4/4).
"Jadi pelaku ada 7 orang. Di mana 4 orang di antaranya masih di bawah umur (di bawah 18 tahun)," ujar Bambang. Inisial para pelaku antara lain adalah AW (21), SW (20), ADY (23), I (17), D (17), IL (15), dan K (15).
Kejadian pembunuhan itu bermula, ketika dua perempuan yakni SW dan IL menjemput Suyono dari Cafe Union di Jalan Padjajaran, Klojen, Kota Malang, sebelum akhirnya menggiring korban ke jembatan di dekat pasar Gadang.
Para pelaku di bawah umur yang diamankan polisi. (foto: gigih mazda/tugu malang).
"Menjemput korban di Cafe Union pukul 02.30, setelah itu membawa korban ke Jembatan Gadang. Di Jembatan Gadang, sudah ditunggu oleh lima orang temannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari sana, terjadilah pembunuhan di mana ADY, salah satu pelaku, sempat menusukkan pisau yang telah ia siapkan dari rumah sebanyak empat kali di bagian perut, pinggang, dan dada korban. Sedangkan motif pembunuhan itu lantaran adanya dendam.
"Korban dikeroyok karena dendam pribadi. Setelah kami lakukan penyidikan, katanya korban ini sebagai informan polisi. Jadi salah satu saudara pelaku pernah ditangkap atas informasi dari si korban," katanya.
Meski begitu, pihak kepolisian menyangkal apapun terkait bahwa korban adalah seorang informan polisi.
Dari kasus tersebut, para pelaku terancam dihukum 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan dua otak pembunuhan itu dikenai pasal tambahan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq