Bandel Buka saat PPKM, Kafe di Malang Disegel

Konten Media Partner
16 Januari 2021 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kota Malang tengah melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe akibat bandel tetap beroperasi di luar jam ketentuan PPKM, pada Jumat (15/1/2021). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kota Malang tengah melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe akibat bandel tetap beroperasi di luar jam ketentuan PPKM, pada Jumat (15/1/2021). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Sebuah kafe di Kota Malang disegel oleh Satpol PP Kota Malang, pada Jumat malam (15/1/2021). Pasalnya, kafe tersebut bandel untuk tetap buka di atas jam malam yang ditentukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan peringatan sampai 2 kali kepada kafe yang bersangkutan. ''Kafe Kriwul sudah diberi peringatan dua kali. Sehingga untuk yang ketiga kita lakukan penutupan sementara selama 14 hari," terang Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, usai menyegel.
Rahmat mengatakan, ini adalah penyegelan pertama selama PPKM. Selebihnya, jika nanti kafe ini tetap bandel, maka sanksi sesuai dimaksud di Surat Edaran (SE) Wali Kota No 1/2021 akan menanti, baik berupa sanksi administrasi maupun ancaman pidana.
Petugas Satpol PP Kota Malang tengah melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe akibat bandel tetap beroperasi di luar jam ketentuan PPKM, pada Jumat (15/1/2021). Foto: Ulul Azmy
''Sanksi pidana bisa sampai penjara 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Pemprov No 2/2020. Kalau denda itu maksimalnya Rp 100 juta. Nanti disesuaikan dengan pendapatan tempat usaha tersebut," bebernya.
ADVERTISEMENT