Banding Kasus Pembunuhan Sadis Pengusaha ATK Diputus April

Konten Media Partner
19 Maret 2021 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Kepanjen, Reza Aulia.
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Kepanjen, Reza Aulia.
ADVERTISEMENT
MALANG - Hasil putusan banding pembunuhan Sadis pengusaha ATK asal Turen, Malang, yang dilakukan AP (17), bakal turun bulan April.
ADVERTISEMENT
Humas PN Kepanjen, Reza Aulia, mengatakan jika proses persidangan saat ini sudah memasuki proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Tinggal menunggu proses yang kemungkinan hasilnya akan keluar pada pertengahan Bulan April 2021.
"Upaya hukum ini bisa dilakukan kedua belah pihak, bisa dari Anak Berhadapan Hukum (ABK) juga, bisa dari si Jaksanya juga. Jadi bisa dilakukan kasasi juga hingga tingkat Mahkamah Agung. Saat ini sedang pada proses banding, pertengahan April sudah dijatuhkan vonis terharap perkara si anak ini," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).
Sebelumnya Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Anak langsung mengajukan banding. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Anak tidak menerima hasil tersebut dari tuntutan 8 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.
ADVERTISEMENT
Meski hakim sudah memutuskan 1 tahun penjara, namun AP sendiri kini statusnya masih tahanan kejaksaan dan sedang menunggu proses masuk ke  Lembaga Permasyarakatan di Kota Malang.
"Kalau sekarang si anak di tahan di LP yang ada di (Kota) Malang kalau tidak salah. Statusnya masih tahanan kejaksaan, karena masih proses banding. Baru kalau kasus itu inkracht, baru bisa dieksekusi anak tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dalam hukum acara yang melakukan upaya hukum yakni penasehat hukum terdakwa dan jaksa. Sehingga pihak keluarga tidak bisa mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan persidangan, namun banding bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak.
"Kalau dirasa putusan hakim tidak sesuai, penuntut umum yang melakukan upaya hukum. Karena tidak ada dasarnya korban melakukan upaya hukum. Karena Jaksa Penuntut Umum ini adalah perwakilan dari si korban sesuai yang diatur undang-undang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT