Bank Konvensional Haram Versi MUI, Tapi Ada Ulama’ yang Memperbolehkan

Konten Media Partner
14 Mei 2019 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi riba.(olah foto tim tugu malang).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi riba.(olah foto tim tugu malang).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Sejumlah orang resign kerja dari bank konvensional karena menilai perbankan konvensional sebagai pusat riba. Lalu, seperti apa tanggapan dari Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kota Malang KH Chamzawi.
ADVERTISEMENT
Berikut wawancara tugumalang.id, dengan ulama’ yang juga menjadi rais syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) Kota Malang ini.
Sebenarnya, pinjam di bank konvensional itu riba atau bukan?
Kalau mengacu pada keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pinjam uang di bank konvensional termasuk riba. Karena di situ ada bunga yang diterapkan. Tapi, keputusan ini dikecualikan untuk wilayah di pelosok Indonesia.
Yakni, wilayah yang belum terjangkau perbankan syariah, maka diperbolehkan menggunakan perbankan konvensional.
Apakah ada ulama’ yang memperbolehkan perbankan konvensional?
Ada. Tapi saya tidak hafal ulama’-nya siapa saja, tapi yang jelas ada yang memperbolehkan. Alasan mereka karena selisih bunga yang diambil oleh perbankan konvensional tidak terlalu besar. Apalagi, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
ADVERTISEMENT
Tapi, meski ada ulama’ yang memperbolehkan, dewan syariah MUI tetap mengharamkan karena itu termasuk riba.
KH Chamzawi Imron
Bagaimana dengan maraknya orang resign dari bank karena ada fenomana ini?
Itu urusan pribadi ya.
Solusi bagi umat islam?
Bank syariah memang menjadi solusi bagi umat Islam untuk menghindari riba. Karena, di perbankan syariah akad-nya tidak menyalahi aturan. Semisal dalam membeli rumah. Jadi, perbankan membayar cash ke perumahan, lalu bank menjual ke nasabah. Akad yang seperti itu diperbolehkan dan tidak termasuk riba.
Reporter : Irham Thoriq