Banyak Jukir Nakal, Retribusi Parkir Kota Batu Bocor

Konten Media Partner
9 November 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang jukir resmi berompi di Alun-Alun Kota Batu saat membantu parkir mobil pengunjung. Foto/Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang jukir resmi berompi di Alun-Alun Kota Batu saat membantu parkir mobil pengunjung. Foto/Azmy
ADVERTISEMENT
BATU – Pendapatan daerah Kota Batu dari retribusi parkir seringkali bocor. Penyebab utamanya adalah banyak juru parkir yang nakal yang menarik tarif parkir tanpa karcis
ADVERTISEMENT
Nakalnya para juru parkir ini terbukti dari sanksi tegas yang diberikan Pemkot Batu kepada 3 orang jukir yaitu dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka. Tanpa KTA, para jukir tidak akan bisa bekerja seperti biasanya dan digantikan jukir resmi yang lain.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan bahwa sanksi tegas itu mulai diberlakukan sejak 2022 ini. Sebelumnya, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan saja, namun tak mempan.
"Banyak jukir nakal ini tidak memberikan karcis pada pengunjung. Bisa jadi ditarik Rp 10 ribu. Tapi yang disetorkan ke kita cuma yang berdasarkan karcis saja," ungkap Imam dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Pemkot Batu sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan razia. Namun, banyak jukir nakal yang masih tidak kapok. Sehingga sanksi tegas itu perlu dilakukan sebagai efek jera bagi yang lain.
ADVERTISEMENT
Tindakan para jukir nakal ini tentu merugikan bagi Pemda Kota Batu. Padahal, jika melihat dari segi kunjungan wisatanya pada 2022 ini, retribusi sektor parkir seharusnya seimbang.
Hingga menjelang penghujung tahun, pendapatan dari retribusi parkir masih berkisar Rp 750 juta. Itu didapat dari 131 titik parkir yang terdata. Sementara target Dishub Kota Batu mencapai Rp 2 miliar.
"Tapi meski Rp 750 juta ini tergolong bagus karena dalam 10 tahun terakhir kami mentok di angka Rp 300-400 juta," tandasnya.