Bapenda Kota Malang Apresiasi Wajib Pajak Baru

Konten Media Partner
10 Juli 2020 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bapenda Kota Malang. Foto: dok.
zoom-in-whitePerbesar
Bapenda Kota Malang. Foto: dok.
ADVERTISEMENT
MALANG - Memasuki masa transisi new normal, sejumlah kafe dan restoran di Kota Malang mulai beroperasi kembali. Maka dari itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan menerima tambahan Wajib Pajak (WP). Meskipun para WP masih mendapatkan keringanan pajak selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, mengatakan berbagai kebijakan keringan pajak telah diberikan pemerintah Kota Malang selama pandemi COVID-19, guna memberi stimulus bagi para pengusaha.
"Ini menjadi bentuk dukungan bagi para pengusaha untuk tetap menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19," terangnya.
Bapenda Kota Malang. Foto: dok.
Pria yang akrab disapa Ade D'Kros ini menyampaikan, selama masa transisi, dalam sepekan terakhir ada belasan cafe WP baru yang melapor ke Bapenda. Sehingga WP yang melapor untuk mendapatkan NPWP dari Bapenda langsung mendapat apresiasi.
Selama pandemi COVID-19, para pengusaha terus didukung agar tetap bertahan dalam menjalankan usaha. Kesadaran WP pengelola restoran patut menjadi teladan bagi pengusaha kuliner lain di Kota Malang.
Ade bersama dengan petugas pajak langsung mendatangi lokasi dan memberikan sosialisasi wajib pajak yang dilakukan secara santai.
Piagam penghargaan Bapenda Kota Malang. Foto: dok.
"Kunjungan kami kesini silaturahmi dan sosialisasi langsung terkait dengan wajib pajak bagi pengusaha restoran kafe baru yang ada di Kota Malang, sebelumnya telah melaporkan usaha miliknya di Bapenda," terangnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu kafe yang didatangi dan mendapatkan apresiasi adalah Jagongan Jail, kafe binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru, di Jalan Asahan Nomor 6 Lowokwaru, Kota Malang, yang baru saja dibuka.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan Jagongan Jail akan tetap tertib membayar pajak.
"Kami wajib bayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Kafe yang lainnya buka usaha kewajibannya juga harus dituntaskan. Sebagai kewajiban warga negara yang baik, kami komitmen bayar pajak," ujarnya
Dia menambahkan, kafe Jagongan Jail sepenuhnya dalam binaan dan pengawasan Lapas Kelas 1 Lowokwaru. Pegawainya sendiri merupakan warga binaan yang telah memenuhi kriteria.
"Ada prosedurnya. Mereka dijaga oleh petugas. Mereka akan mendapatkam premi sebagai bekal saat mereka bebas nanti. Harapannya saat kembali ke masyarakat mereka tak lagi berbuat jahat seperti sebelumnya," tandasnya.(ads)
ADVERTISEMENT