Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
MALANG - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meluncurkan sistem Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) elektronik alias e-SPPT yang bisa diakses melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt.
ADVERTISEMENT
SPPT elektronik ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang SPPT Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan.
Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) PBB Kota Malang, dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.
“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” beber Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Untuk lebih detail, cara mengakses dan tata cara download e-SPPT lihat grafis pada gambar di atas.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran PBB Kota Malang tahun ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.(ads)