Bawaslu Kabupaten Malang Kesulitan Turunkan Alat Peraga Kampanye

Konten Media Partner
28 September 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohammad Wahyudi. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Mohammad Wahyudi. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang memiliki PR untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Bupati Malang yang kini mencalonkan kembali di Pilkada Kabupaten Malang 2020.
ADVERTISEMENT
"Kita perlu melakukan koordinasi untuk menertibkan alat peraga milih petahana yang sekarang sudah ditetapkan menjadi Calon Bupati Malang," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Senin (28/9/2020).
Dia memaparkan, Bawaslu Kabupaten Malang memiliki masalah pada personil penertiban. Terutama untuk menurunkan baliho-baliho besar yang tersebar di jalan-jalan protokol di Kabupaten Malang.
ads
"Kita juga memiliki masalah untuk menertibkan baliho-baliho besar, karena ini kaitannya dengan keselamatan. Jadi, kami butuh alat untuk menertibkan baliho tersebut," bebernya.
Bawaslu juga akan meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan APK yang ada di beberapa tempat umum. "Ini (APK) tersebar di seluruh wilayah, jadi kita perlu backup alat atau Satpol PP maupun kepolisian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Di beberapa kecamatan sudah akan dimulai pada hari ini, tapi ini masih insidental keterlibatannya," sambungnya.
Wahyudi mengungkapkan, sebenarnya para Pasangan Calon (Paslon) memiliki hak yang sama untuk berkampanye dan memasang APK. "Tapi tidak diperbolehkan di tempat-tempat terlarang," terangnya.
"Semua Alat Peraga Kampanye yang ada di instansi pemerintahan maupun di jalan-jalan akan ditertibkan. Begitupun APK yang dipasang di tempat terlarang. Misalnya di tempat pendidikan dan tempat ibadah," pungkasnya.