BBKSDA Ciduk Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Malang

Konten Media Partner
13 September 2020 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti satwa liar yang diamankan dari pelaku perdagangan satwa ilegal di Malang. Foto: Pro Fauna
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti satwa liar yang diamankan dari pelaku perdagangan satwa ilegal di Malang. Foto: Pro Fauna
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa liar dan dilindungi di Kota Malang. Aktivitas perdagangan ilegal ini sudah dipantau petugas dalam kurun waktu sebulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Hingga kemudian dari hasil penyelidikan, terduga pelaku, Puguh Hananto R, berhasil ditangkap di rumahnya, di Perumahan Griyasanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat malam (11/9/2020).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim operasi gabungan yang melibatkan BBKSDA Jawa Timur, Polsek Lowokwaru Kota Malang, Balai Gakum Jabalnusra, dan Pro Fauna Indonesia.
Barang bukti satwa liar yang diamankan dari pelaku perdagangan satwa ilegal di Malang. Foto: Pro Fauna
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 6 ekor satwa liar dan dilindungi. Sebut saja 1 ekor binturong (arctictis binturong), 2 ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisea minor), 1 ekor burung kakatua koki (cacatua galerita), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), dan 1 ekor anakan burung kasuari (casuarius).
Hal ini diungkapkan Kasi Konservasi BBKSDA Jawa Timur Wilayah VI Probolinggo, Mamat Ruhimat, bahwa aktivitas ilegal pelaku sudah dipantau sejak sebulan terakhir. Baik melalui online (akun medsos pelaku) hingga di rumahnya.
ADVERTISEMENT
''Pelaku terpantau radar kami, sering menawarkan (jual beli) satwa liar dan dilindungi melalui online,'' terang Mamat, pada Minggu (13/9/2020).
Barang bukti satwa liar yang diamankan dari pelaku perdagangan satwa ilegal di Malang. Foto: Pro Fauna
Hingga saat ini, lanjut Mamat, pelaku kasus ini sudah diamankan Polsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pengakuan sementara, pelaku pernah mengirim sejumlah satwa liar ke Jakarta dan Jogjakarta.
''Disinyalir operasinya sudah lama. Lebih lanjut kita tunggu hasil penyidikan kepolisian. Pelaku saat ini masih sedang diperiksa. Kami serahkan semuanya untuk diusut tuntas kepolisian,'' paparnya.
Sementara, untuk sejumlah satwa liar yang disita, kini sudah diamankan di kandang transit habituasi kantor BBKSDA di Sidoarjo.
Hingga saat ini, tim BBKSDA Jatim terhitung sudah menggagalkan aksi serupa di Kota Malang sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
''Selama dua tahun terakhir kita sudah gagalkan 3 kasus serupa. Mulai jual beli satwa lutung dan kakaktua jambul kuning. Semua kasus itu sudah sampai di proses pengadilan,'' terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.