Bea Cukai Jatim II Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 1,2 Miliar

Konten Media Partner
30 Desember 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Para pegawai Kanwil DJBC Jatim II, memamerkan barang bukti yang bakal dimusnahkan. (Foto: Khusnul Hasana/Tugumalang.id)
TUGUMALANG.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II memusnahkan sebanyak 1.835.938 batang hasil tembakau jenis sigaret ilegal, 1.906 liter minuman mengandung etil alkohol, 5.320 mililiter vape dan 309 barang impor ilegal dimusnahkan di depan kantor Jalan Raden Intan, Kota Malang Senin (30/12/2019) pagi.
ADVERTISEMENT
Jutaan barang tersebut bernilai Rp 1.251.212.222 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 742.195.060. Barang negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bidang Penindak dan Penyidikan Kanwil DJDB Jatim II dan KPPBC di lingkungan kanwil DJBC Jatim II selama tahun 2019.
“Jadi kalau tahun 2019 ini meningkat jadi dilakukan sebanyak 779 kali karena kami ingin mengintensifkan kegiatan penindakan ini,” terang Kepala Kantor DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo dalam sesi konferensi pers Senin (30/12/2019).
Jumlah barang yang dilakukan penindakan selama tahun 2019 sampai 27 Desember 2019 tersebut yakni 22.215.920 batang rokok ilegal, 29.513 litet MMEA, 75 liter EA, 4.962.445 gram TIS dan 1.097.242 mililiter vape. Barang-barang tersebut bernilai Rp. 14 miliar dengan perkiraan Rp. 9.5 miliar.
ADVERTISEMENT
Penerimaan negara berupa cukai yakni 2% yang akan dialokasikan secara langsung kepada pemerintah daerah sebagai dana perimbangan berupa dana bagi hasil cukai (DBH-CBT).
Beberapa barang bukti senilai Rp 1,2 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: Khusnul Hasana/Tugumalang.id)
“Kalau di Jawa Timur sendiri mendapatkan 1.6 triliun dari hasil cukai tembakau. Hasil tersebut bukan hasil yang sedikit yang dapat digunakan untuk hal lain terkait prodiksi tembakau,” lanjutnya.
Hingga saat ini, negara telah menerima sebanyak 97.03% pada tahun 2019 dari total Rp. 41.284.655.223.218 dari jumlah penerimaan Cukai dan Bea masuk.
DJBC tak hanya menindak dan memuskahkan tembakau ilegal dan miras melainkan juga berbagai barang impor sexualitas dan obat-obatan yang belum ada Badan POM hal ini di lakukan karena barang tersebut dapat di dimungki kan terjadinya hal buruk di masyarakat.
ADVERTISEMENT