Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp 1,16 Miliar

Konten Media Partner
13 Agustus 2022 15:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Dalam Operasi di Kabupaten Malang Selama Dua Hari

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
zoom-in-whitePerbesar
Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Tim Bea Cukai Malang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan nilai total Rp 1,16 miliar.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Kepanjen, dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, serta kantor ekspedisi JNE Express di Kota Malang pada Kamis dan Jumat (11-12/8/2022).
Operasi diawali dengan menyisir toko-toko di wilayah Desa Madiredo, Kecamatan Pujon dan Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibisono mengatakan dari operasi tersebut, ditemukan toko yang menyimpan dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Dari lima toko tersebut, mereka menyita 195 bungkus atau sekitar 3.900 batang rokok ilegal.
Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
"Kami mengedukasi toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukannya. Kami juga melakukan penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal," ujar Gunawan.
ADVERTISEMENT
Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang kemudian melanjutkan operasi dengan memeriksa kantor ekspedisi JNE Express di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Di sana mereka menemukan 5.170 bungkus atau 103.400 batang rokok merek GSP 2 Gold, VOC Bold, dan Jaya Bold yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi berlanjut ke Kecamatan Kepanjen. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil pick up ke arah Kecamatan Kepanjen.
"Pengejaran tepatnya dilakukan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim
melakukan penghentian kendaraan," imbuh Gunawan.
Setelah diperiksa, ditemukan 44.196 bungkus atau 883.920 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Tim kemudian mengamankan pengemudi berserta kendaraan dan barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Pengemudi beserta barang bukti dan kendaraan diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses
lebih lanjut," kata Gunawan.
Operasi juga dilakukan di Kecamatan Tumpang. Tim melakukan pengejaran terhadap mobil pick up yang diduga membawa rokok ilegal. Mobil berhasil dihentikan di Jalan Raya Ngingit, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Barang bukti rokok ilegal bermerek Red Blu. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
Dari mobil tersebut, tim menemukan 2.000 bungkus atau kurang lebih 40 ribu batang rokok ilegal merek Red Blu. Sama seperti operasi di Kepanjen, tim kemudian membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari operasi di Kecamatan Ngantang, Pujon, Kepanjen, dan kantor ekspedisi JNE Express, Gunawan menyebut kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk operasi di Kecamatan Tumpang, ia menyebut kerugian negara mencapai Rp 24 juta dengan nilai barang Rp 45,6 juta. Dengan demikian, jika ditotal, kerugian negara berdasar temuan ini adalah Rp 618,7 juta dengan nilai barang Rp 1,16 miliar.