Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras hingga Puluhan Sex Toys

Konten Media Partner
23 Januari 2020 11:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan botol miras dan sex toys dijajar oleh petugas Bea Cukai Malang pada sesi konferensi pers penindakan kasus di Hotel Atria, Kota Malang, Kamis (23/1/2020). (Foto: Khusnul Hasana)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan botol miras dan sex toys dijajar oleh petugas Bea Cukai Malang pada sesi konferensi pers penindakan kasus di Hotel Atria, Kota Malang, Kamis (23/1/2020). (Foto: Khusnul Hasana)
ADVERTISEMENT
Malang – Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan selama Januari 2020, Kamis (23/1/2020). Sebanyak 182.000 batang rokok ilegal, hasil tembakau 37.622 bungkus, 2.026 botol minuman keras, dan 56 sex toys dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Pada sesi konferensi pers Bea Cukai Malang yang digelar di Hotel Atria, Kota Malang, Kamis (23/1/2020), pihak Bea Cukai Malang menyatakan bahwa mereka telah melakukan penindakan terhadap kasus bea cukai yang bermasalah sepanjangan tahun 2019, yakni sebanyak 267 kali kasus yang terdiri dari 181 barang kiriman pos, 55 barang hasil tembakau, 28 barang alkohol, dan 3 vapor.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengatakan bahwa rincian terhadap 267 kasus selama tahun 2019 lalu terdiri atas 10.063.942 kali untuk hasil tembakau, 92 botol vape, 5.755 botol alkohol, dan 4.940.000 gram untuk tembakau iris.
“Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan (sepanjang tahun 2019) Rp 4.809.809.000,” terang Latif.
Lantaran barang bukti selama tahun 2019 sudah banyak yang dimusnahkan, maka pemusnahan saat ini sebagian besar merupakan barang bukti hasil penindakan selama Januari 2020. Pemusnahan tersebut terdiri dari 182.000 batang rokok, hasil tembakau 37.622 bungkus, 2.026 botol miras, dan 56 barang berupa sex toys.
ADVERTISEMENT
“Total kerugian negara yang dapat diselamatkan dari hasil penindakan (bulan Januari 2020) tersebut sebanyak Rp 431.802.800,” ungkap Latif.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang ini merupakan sesuai amanat UU (Undang-undang) nomor 10 tahun 1995 dan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta UU nomor 10 tahun 1995 dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Oentarto Wibowo selaku Kepala Kantor Wilayah Jatim II Bea Cukai mengatakan bahwa kegiatan ini memang dilakukan khusus dan lebih spesifik oleh Bea Cukai Malang. Sebagaian besar pemusnahan telah dilakukan di kantor Bea Cukai Wilayah II pada 30 Desember 2019 lalu.
“Rokok ilegal ini mengikuti dua dimensi itu, yang pertama perlindungan masyarakat dan yang kedua perlindungan negara. Jadi, tidak terbagi pengguna jasa dalam hal ini pabrik rokok yang sudah mengikuti aturan,” ungkap Oentarto.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3%. Selain itu, Bea Cukai Malang juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal.