Bea Cukai Malang Sita 7,6 Juta Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir

Konten Media Partner
15 Mei 2019 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Bea Cukai Madya Malang.(foto-foto dokumen).
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Bea Cukai Madya Malang.(foto-foto dokumen).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Lagi-lagi Bea Cukai Madya Malang harus kucing-kucingan saat mengamankan peredaran rokok ilegal. Selama empat bulan terakhir, kantor ini berhasil mengamankan sekitar 7,6 juta batang rokok ilegal yang siap dijual kepada calon konsumen.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Surjaningsih. Ia membeberkan tepatnya empat bulan terakhir ada 7.636.308 batang rokok ilegal.
“2019 ini, penindakan terhadap rokok ilegal kurang lebih sebanyak 7.636.308 batang. Ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Surjaningsih.
Pihaknya pun membuka perbandingan atau head to head dari dua tahun sebelumnya. Pada Januari – April 2017, katanya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 3.203.694 batang rokok. Lalu tahun 2018, menurun menjadi 2.168.641 batang rokok ilegal.
Menurutnya, ini menjadi tantangan kepada Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa cukai tersebut.
Tak hanya itu, Surjaningsih pun membuka suara berapa potensi kerugian negara dalam periode Januari – April dalam tiga tahun terakhir. Menurutnya, 2017 silam kerugian negara hanya mencapai Rp 1,06 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan 2018, negara berpotensi rugi sebesar Rp 900 juta. Namun, pada tahun ini fantastis. Potensi kerugian negara dari hasil rokok ilegal mencapai Rp 2,8 miliar.
Salah satu merk rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Madya Malang.(foto-foto dokumen).
“Signifikan kerugian negaranya, bisa dilihat sendiri berapa persen kenaikan dari tahun lalu,” ujarnya.
Peningkatan kerugian negara yang mencapai tiga kali lipat dari tahun lalu tentu membuat pihaknya resah.
Selain terus melaksanakan penindakan, pihaknya berharap ada kerja sama kepada pemerintah untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini. Sehingga, pemanfaatan dana cukai tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan pembagian dana ini, maka pemerintah daerah akan menikmati hasil cukai rokok.
Selain itu, Surjaningsih membeberkan dua penindakan terakhir yang telah dilakukan petugas. Tepatnya pada 24-25 April 2019. Sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut. Penindakan pertama bertempat di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Sedangkan yang kedua di salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Reporter : Rino Hayyu Setyo Editor : Irham Thoriq