Beda Hasil Investigasi Kasus Kaburnya 5 Calon TKW, Ini Kata Wali Kota Malang

Konten Media Partner
14 Juni 2021 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji. foto/Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji. foto/Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji angkat bicara usai terjadi perbedaan temuan hasil investigasi dalam proses penanganan kasus kaburnya 5 orang calon TKW PT CKS di Malang.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya, orang nomor satu di Kota Malang ini berkomitmen untuk menutup izin operasional PJTKI ini jika memang terbukti ada pelanggaran.
Sebelumnya, Sutiaji bersama Disnaker-PMPTSP meninjau langsung kebenaran kasus ini pada Sabtu (12/6/2021) kemarin. Kedatangan Sutiaji saat itu datang untuk mengkonfirmasi aspek legal formal perizinan PJTKI tersebut.
''Saya disana waktu itu klarifikasi soal perizinannya, SOP, manajemen, fasilitas hingga objeknya yakni calon PMI. Terlepas dari ada beda temuan dengan tim penyidik, itu kan urusan lain,'' kata dia pada awal media, Senin (14/6/2021).
Hasilnya, kata Sutiaji, dalam aspek formalnya, baik secara legal PT, BPK, BLK dan P3MI sudah berizin. Sutiaji juga memeriksa sejumlah dokumen perjanjian antara calon PMI dan PT, termasuk sistem potong gaji kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
''Saya periksa dokumen perjanjiannya, ada sistem potongan sebanyak 20 persen selama 6 bulan ketika PMI sudah di luar negeri. Saya termasuk tanya orangnya (PMI) langsung,'' jelasnya.
''Dari hasil tinjauan itulah yang saya sampaikan ke media aspek formalnya, yang dikatakan manajemen, apa yang dikatakan calon PMI disana. Saya tidak menginterpretasikan ke yang lain,'' imbuhnya.
Bukan tidak mungkin, lanjut dia lagi, bahwa apa yang disampaikan manajemen waktu itu hanya sebatas pencitraan saja. ''Bisa jadi apa yang dilaporkan selama ini hanya baik-baiknya saja. Jika memang ada indikasi kebohongan publik, lalu terbukti ada pidana, pasti kita akan tutup,'' tegasnya.
Jadi, dia mengamini ada ketidaksamaan versi antara hasil investigasinya dengan hasil investigasi tim penyidik. Proses penanganan kasus pidana, letaknya ada di kepolisian, bukan dari Pemda.
ADVERTISEMENT
''Apa benar dia terindikasi melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau tidak. Jelas, kalau nanti sudah ikrah, pasti akan kita tutup. Kita cabut ijinnya,'' tegasnya.
Dalam kaitan dengan kasus ini, Sutiaji bilang kalau proses investigasinya sudah ditangani banyak pihak. Selain polisi, ada juga investigasi dari Disnaker Provinsi. ''Hasilnya ya gak mungkin saya tanya, kan investigasi,'' katanya.
Terlepas dari hal itu, Sutiaji berharap kasus ini tidak menjadi stigma buruk bagi PJTKI-PJTKI lainnya. Keberadaan PJTKI juga penting dalam kerjasama meningkatkan kualitas para pekerja.
''Jangan karena kasus ini, citra PJTKI lain ikut dicap jelek. Karena PJTKI ini kan sifatnya ada baiknya,'' tuturnya.