news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berantas Rokok Ilegal, Diskominfo Kabupaten Malang Sosialisasi Ketentuan Cukai

Konten Media Partner
14 September 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskominfo Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Diskominfo Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Hotel Ollino Garden Kota Malang, pada Senin (14/9/2020).
ADVERTISEMENT
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Sebanyak 40 jurnalis di Kabupaten Malang diundang untuk ikut menggempur peredaran rokol ilegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Kegiatan ini diharapkan agar para jurnalis dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal,” inginnya.
Karena dengan adanya keterlibatan jurnalis, kata Wahyu, mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan rokok ilegal.
"Sanksi apa yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengendarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, perang dengan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. "Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain," harapnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, salut dengan upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo yang telah menggandeng jurnalis untuk memerangi rokok ilegal.
"Apresiasi terhadap upaya Diskominfo dan Pemkab Malang dalam sinergitas dengan jurnalis untuk mensosialisasikan UU tentang cukai," pujinya.
Karena menurutnya, dengan begitu keuangan negara dapat diamankan. Juga, melindungi industri-industri kecil yang taat cukai.