Berobat Jerawat, Siswi SMA di Malang Malah Dicabuli Dukun Palsu

Konten Media Partner
26 Juni 2020 17:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Kasus dukun palsu yang mencabuli pasiennya kembali terjadi di Kabupaten Malang. Terbaru, Sukir (59), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mencabuli Bunga (nama samaran) dengan dalih pengobatan alternatif.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula saat Bunga yang masih kelas 3 SMA, meminta doa agar bisa lolos tes Paskibraka kepada pelaku.
"Tapi setelah itu korban tetap tidak lolos seleksi tersebut," terang Kasatreskrim Polres Malang, Tiksnarto Andaru Rahutomo, di Mako Polres Malang, pada Jumat (26/6/2020).
Setelah Paskibraka gagal, pelaku sempat mendatangi rumah korban dan mengatakan jika korban sakit jerawat disertai keputihan, pada April 2020.
"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit, seperti jerawat dan keputihan. Pelaku juga mengiming-imingi korban jika dirinya bisa membuat si korban banyak teman dan menyembuhkan penyakitnya," beber Andaru.
Oleh sebab itu, sejak 15 April 2020, korban beberapa kali ke rumah pelaku untuk berobat. Saat di rumah pelaku, korban disyaratkan harus mandi kembang dan dipijat dalam keadaan telanjang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga mengatakan jika penyakitnya bukan hanya penyakit medis, tapi juga non-medis," ucap Andaru.
Dalam praktiknya, pelaku bahkan memasukkan jari tangannya ke dalam vagina korban. "Pelaku lalu mengatakan takut membuat lecet jika menggunakan jari, sehingga pelaku mengganti tangannya dengan kemaluannya," jelas Andaru geram.
Kejadian ini terjadi sebanyak sembilan kali. Korban juga diancam tidak boleh berbicara atau keluarga korban akan disantet. "Jadi ketakutan ini yang membuat korban menuruti nafsu bejat pelaku," jelas Andaru.
Perilaku bejat Sukir baru terungkap pada 19 Juni 2020, saat korban terlihat gelisah dan dibawa oleh keluarganya untuk berobat. "Setelah berobat korban ditanya-tanya dan mengakui pencabulan pelaku kepada dirinya," tutur Andaru.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban emosi dan mendatangi rumah pelaku. "Warga juga emosi dan sempat mengepung pelaku," terang Andaru.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP tentang kekerasan atau pemerkosaan. "Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tukas Andaru.
Sementara itu, Sukir sempat menampik tuduhan pencabulan tersebut. Dia berdalih jika korban yang masih berusia 19 tahun itu menyukai dirinya yang sudah berusia 59 tahun.
"Korban itu punya jerawat minta tolong diobati sama saya. Saat sudah sembuh dia suka sama saya," ujar Sukir.
"Orang (korban) itu terus datang ke rumah saya satu minggu kadang 2 kali, minta saya nikahi dia," ucap Sukir.
Dia juga menceritakan, dirinya menyembuhkan jerawat menggunakan bunga-bungaan, minyak dan garam. "Cara menyembuhkan dengan digosok-gosok sama tangan ke seluruh badan. Dia tidak pakai baju saat diobati," kenang Sukir.
ADVERTISEMENT