news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Biasa Mencuri Sejak SMA, Pelaku Diduga Idap Kleptomania

Konten Media Partner
24 Februari 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi dari Polsek Singosari, Kabupaten Malang saat merilis penangkapan SK, pencuri di Pondok Pesantren Al Islahiyah, Singosari, Kabupaten Malang. (foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
TUGUMALANG.ID - SK, 21, pelaku pencurian senilai Rp 213 juta di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islahiyah, Singosari, Kabupaten Malang dimungkinkan mengidap kelainan psikologis, yakni kleptomania. Kelainan untuk tidak bisa mengontrol keinginan untuk mencuri.
ADVERTISEMENT
Sebab, hal itu tidak kali pertama ini saja terjadi. SK, yang kini menjadi mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Malang ini, sudah kerap kali melakukan tindak pencurian. Hal itu dibenarkan oleh seorang mantan guru SMA-nya dulu di sebuah SMA di Bojonegoro setelah wartawan tugumalang.id melakukan penelusuran informasi.
Mi, mantan guru konseling SMA SK di Bojonegoro yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengungkapkan bahwa SK memang beberapa kali melakukam kasus pencurian."Dia itu menderita kleptomania, jadi dia tidak sadar ketika dia melakukan pencurian," ucapnya.
Menurutnya, tindakan yang tepat untuk anak tersebut adalah dengan penanganan secara pendekatan psikologis."Waktu di sekolah dulu juga sering mencuri. Dan penyembuhannya memang harus dengan teknik konseling," lanjutnya. Sehingga ia berpendapat bahwa sebenarnya pendekatan hukum tidak efektif untuk menangani SK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Percuma kalau dihukum penjara. Jadi kalau pas mencuri itu tidak sadar, kalau sadar kenyataannya dia akan takut. Tapi seusai aturan hukum memang harus dipenjara," tandasnya.
Pakar Psikologi Klinis dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang Fuji Astutik M.Psi, mengatakan kalau kleptomania adalah gangguan psikologis yang bisa disembuhkan. Caranya dengan terapi psikologi.”Bisa dengan terapi prilaku, namun harus dicari dulu penyebabnya,” kata alumnus Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) ini.
Adapun terapi prilaku, bisa dilakukan dengan prinsip modifikasi prilaku. Prinsipnya modifikasi behavioristik.”Jadi membentuk kebiasaan baru atau prilaku yang baru, Ini kalau sebabnya karena ada kesalahan dalam proses belajar yang salah satunya di sebabkan oleh lingkungan,” katanya.”Kalau penyebabnya kesalahan berpikir, bisa diterapi dengan kognitif, jadi lihat dulu penyebabnya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, SK melakukan pencurian di Ponpes Al Islahiyah Singosari sebanyak Rp 213 juta pada Rabu (13/2/2019) pagi. Dan pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV. Sedang jajaran reserse kriminal Polsek Singosari saat penangkapan Senin (18/2/2019) lalu di Tuban hanya menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 146 juta. Sisanya, uang curian sudah dibuat berbelanja oleh pelaku. Pelaku memang dikenal suka hidup mewah.
Selisih uang sebanyak Rp 67 juta, sudah dikembalikan oleh pihak pondok. Orang tua SK bersama kuasa hukumnya mengembalikan selisih uang tersebut pada pengurus pondok dan berusaha menyelesaikan kasus itu dengan damai.
Reporter : Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq