Bikin Usaha Senjata Api Ilegal, Warga Gondanglegi Malang Dicokok Densus 88

Konten Media Partner
22 April 2021 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto ilustrasi dari Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi dari Pixabay.
ADVERTISEMENT
MALANG - Niat usaha yang dilakukan oleh Abu Rizal warga Jalan Sunan Ampel RT.04 RW.02, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sungguh diluar nalar. Pasalnya, ia nekat menjual senjata api (senpi) ilegal dan harus dicokok oleh tim gabungan Polda Jawa Timur, Polres Malang dan Densus 88 pada Rabu (21/04/2021) pukul 22.30 WIB sampai Kamis (22/04/2021) pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelum melaksanakan penggeledahan, tim gabungan sempat mendatangi rumah orang tua Abu Rizal untuk mendampingi selama prosesi.
Selama penggeledahan, tim gabungan tersebut berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Namun, belum diungkapkan apa saja yang menjadi barang bukti tersebut.
Setelah selesai melakukan penggeledahan, Abu Rizal langsung dibawa ke Mapolres Malang dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Jatim beserta barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan kejadian tersebut.
"Yang melakukan giat penangkapan adalah tim gabungan dari Jatanras Polda Jawa Timur dan Polres Malang dibantu Densus 88," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (22/04/2021).
Sementara itu, saat ditanya apakah Abu Rizal terkait dengan jaringan terorisme atau tidak, Gatot memastikan jika pelaku hanya pembuat senpi ilegal.
ADVERTISEMENT
"Bukan terduga teroris, tetapi pelaku pembuatan senjata api ilegal. Saat ini kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Jawa Timur," pungkasnya singkat.