Bos Kafe di Malang Memalu Tangan Pegawainya Sebanyak 5 Kali

Konten Media Partner
14 Agustus 2019 15:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novi Fransiska Aditama (kanan) menunjukkan tangannya yang habis dipalu bosnya, Rabu siang (14/8). foto: Gigih Mazda/tugumalang.id
zoom-in-whitePerbesar
Novi Fransiska Aditama (kanan) menunjukkan tangannya yang habis dipalu bosnya, Rabu siang (14/8). foto: Gigih Mazda/tugumalang.id
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID- Novi Fransiska Aditama (25), karyawan Triangle Cafe, Kota Malang, korban pemukulan oleh atasan berinisial J (40) dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang Kota (Makota) Rabu siang (14/8/2019). Adit, begitu ia akrab disapa, terlihat mendatangi Mapolres Makota bersama kuasa hukumnya, Bakti Riza Hidayat, rekan-rekan, dan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Didampingi rekan dan orang tuanya, Adit tampak sumringah meski terkadang ia masih meringis nyeri dan terlihat mengangkat tangan kirinya, sesekali mengecek perban-perban yang melilit di jari-jari tangannya. Tak hanya itu, ia juga turut serta membawa bukti rontgen jari-jarinya yang remuk dihantam oleh palu dari majikannya tersebut.
Kuasa Hukum Novi Aditama, Bakti Riza Hidayat, berharap kasus tersebut bisa segera usai sesuai proses hukum.
"Jadi kami ingin menyelesaikan perbuatan yang dilakukan pada Mas Novi (Adit) yang dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Mungkin ada kekerasan yang bagi kami tidak manusiawi yang mana ia dipukul hingga 5 kali. Dan bukti visum tangannya juga retak. Harapan kami, polisi bisa profesional," terang Riza di Mapolres Malang Kota Rabu siang (14/8/2019).
ADVERTISEMENT
Selesai Dalam Dua Minggu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan bahwa hari ini pihaknya memang akan meminta keterangan kepada korban.
"Jadi terkait keterangan yang akan kami minta dari pihak korban adalah seperti kronologi kejadian, waktunya, motif, dan apa penyebab kemudian terlapor melakukan hal itu kepada korban. Di antaranya mungkin seputar hal itu yang akan kami gali keterangannya," beber Komang di halaman Polres Makota Rabu siang (14/8/2019).
Komang menyatakan bahwa polisi menargetkan kasus tersebut selesai dalam waktu 2 minggu.
"Jadi hari ini pemeriksaan terhadap pelapor, mungkin untuk terlapor atau saksi lain akan diberi jarak satu atau dua hari," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan bahwa kepolisian akan melengkapi data pemeriksaan sampai minggu depan.
"Untuk pemeriksaan semua pihak, baik itu pelapor, saksi-saksi, ataupun terlapor akan dilakukan dalam pekan ini dan pekan depan. Kami akan berusaha untuk mencukupi dan menyempurnakannya," tandasnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq