Buat Gaduh di Pengadilan, Termasuk Contempt of Court dalam RKUHP

Konten Media Partner
27 November 2019 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seminar Nasional yang membahas Contempt of Courts dalam RKUHP
zoom-in-whitePerbesar
Seminar Nasional yang membahas Contempt of Courts dalam RKUHP
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID – Belum disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menjadi perhatian. Khususnya, pada kalangan akademisi tentang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court yang masyarakat kerap kali salah paham dengan makna kalimat tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Seminar Nasional 'Advokat dan Contempt of Courts dalam RKUHP', Sunarjo. Untuk itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang bekerjasama dengan Laboratorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengulik terhadap penghinaan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tujuan kami dalam seminar ini ingin mengetahui konsep hukum dalam Contempt of Court. Serta mensosialisasikan dan memberi masukan terhadap RKUHP," terang Sunarjo pada awak media, Selasa (26/11). Hal senada juga disampaikan oleh Mudzakkir, menurutnya penghinaan terhadap peradilan ini menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia. Sebab, pada umumnya lembaga maupun profesi menginginkan adanya perlindungan hukum.
“Praktik penegakan hukumnya sering kali menimbulkan masalah hukum mengenai interpretasi hukum terkait dengan apakah perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan penghinaan terhadap pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika tema yang diambil dalam seminar ini sangat relevan, agar rumusan norma hukum pidana mengenai peradilan menjadi jelas dan tegas serta mudah untuk ditegakkan dan tidak menjadi pasal karet. "Hal ini yang kemudian disebabkan oleh sikap aparat penegak hukum dan hakim atau pengadilan yang secara langsung atau tidak langsung menjadi korban dari tindak pidana peradilan tersebut,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara segala bentuk tindakan atau perbuatan yang merupakan bentuk tidak hormat maupun pelecehan terhadap peradilan harus diberikan sanksi. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herri Swantoro menyebut sanksi tersebut dapat berupa hukuman.
“Jadi, penghinaan terhadap peradilan bukan lagi semata tindakan verbal di pengadilan, melainkan sudah mengarah pada aksi kekerasan di dalam ruang sidang,” tandasnya.
Pentingnya hukuman terhadap pelaku penghinaan terhadap peradilan tersebut tak lain adalah untuk melindungi kekuasaan peradilan dan martabat pengadilan, dalam hal ini meliputi negara, pemerintah, pengadilan dan masyarakat berkepentingan terhadap terselenggaranya peradilan yang seharusnya.
Reporter : Rezza Do'a Editor : Rino Hayyu Setyo