Cakap Mengarang Cerita, Polisi Pastikan Tersangka Mutilasi Tidak Gila

Konten Media Partner
20 Mei 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sugeng Angga Santoso, tersangka kasus mutilasi di Malang saat dihadirkan dalam Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa waktu lalu.
TUGUMALANG.ID-Sugeng Angga Santoso (49), pelaku pembunuhan disertai mutilasi di eks gedung Matahari Departemen Store, Pasar Besar, Kota Malang Selasa (14/5/2019), dipastikan tidak akan lolos dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
Sebab, Sugeng dipastikan tidak mengidap penyakit kejiwaan. Dia bakal dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cerita-cerita yang ia sampaikan sebelumnya, ternyata hanyalah sebuah karangan yang ia buat untuk menutupi fakta-fakta yang ada. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Malang Kota (Makota) AKBP Asfuri pada sesi konferensi pers di halaman Mapolres Makota Senin (20/5/2019) pagi.
"Jadi dari hasil psikologi. Ahli memberikan kesimpulan bahwa pelaku ketika wawancara dengan psikiater, masih menutupi kejadian sebenarnya," terang Asfuri.
Untuk diketahui, Sugeng pada awalnya mengaku pada pihak penyidik kepolisian bahwa korban meninggal karena sakit keras. Kemudian ia memutilasi korban lantaran permintaan dari korban itu sendiri. Namun, fakta lain terungkap setelah proses panjang wawancara pelaku dengan psikiater.
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (dua dari kiri) dalam acara konfrensi pers, senin (20/5). Foto-foto: Gigih Mazda/Tugu Malang.
Yang menyimpulkan bahwa pelaku ternyata membunuh korban lantaran korban menolak berhubungan badan. Kemudian, dia menggorok leher korban hingga lehernya putus dengan menggunakan gunting, dan setelahnya memotong kaki dan tangan korban.
Asfuri menyatakan bahwa ketika melakukan pembunuhan tersebut, Sugeng berada dalam kondisi sadar tanpa ada gangguan jiwa.
"Kemudian pada saat melakukam perbuatannya, pelaku dalam keadaan sadar, normal, dan tidak dalam kondisi gangguang berpikir," bebernya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa Sugeng merupakan pelaku yang cakap dalam mengarang cerita-cerita tersebut dan baru terungkap setelah melibatkan ahli di bidang psikologi dan psikiater.
"Artinya bahwa cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang yang bertanya tentang kejadian tersebut. Serta pelaku juga memahami efek atau risiko dari perilaku perbuatan tersebut," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, polisi yang awalnya berencana untuk membawa Sugeng Santoso itu ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, dipastikan batal.
"Betul, jadi pelaku tidak jadi dibawa ke rumah sakit jiwa," pungkasnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq