Cara Pemkot Malang Cegah Corona, Matikan Lampu Jalan Selama PPKM Darurat

Konten Media Partner
5 Juli 2021 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan Gedung Pemkot Malang, saat JPU dimatikan di Kota Malang mulai pukul 20.00. foto/Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan Gedung Pemkot Malang, saat JPU dimatikan di Kota Malang mulai pukul 20.00. foto/Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemerintah Kota Malang menerapkan asas kearifan lokal dalam menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 ini. Salah satunya dengan cara melakukan pemadaman atau mematikan lampu jalan (PJU) sebagai tanda aktivitas harus berakhir pada pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk menurunkan laju kasus konfirmasi harian yang kini masih fluktuatif. "Ada langkah kita yang sifatnya kearifan lokal, yaitu kita mematikan lampu jalan (PJU) mulai jam 20.00 WIB, menandai semua aktifitas harus berhenti," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (2/7/2021) malam.
Lebih lanjut, selama 3 hari pertama PPKM Darurat ini akan dimaksimalkan untuk melakukan sosialisasi. Selebihnya, nanti baru akan ada penegakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi sosial.
Wali Kota, Sutiaji. dok/tugumalang.id
''Tugas kami bagaimana PPKM Darurat dengan tujuan penanggulangan COVID-19 ini terlaksana dengan baik demi keselamatan masyarakat juga," katanya.
Perihal penyaluran bantuan sosial, lanjutnya, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan dana bagi para pedagang. “BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL, Kita beri Rp 300 ribu, ada yang sudah di kami data totalnya sekitar 2.500-an PKL, untuk penguatan PPKM Mikro. Lalu kita support Rp 500 ribu untuk per RT dan RW” tambah Sutiaji.
ADVERTISEMENT
Orang nomor satu di Kota Malang ini juga menginstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
"Saya sampaikan, apapun kegiatan kita itu golnya pengurangan angka terkonfirmasi Covid-19 dan pengendalian yang sehingga harapannya nanti BOR (Bed Occupancy Rate) kita semakin turun prosentasenya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD sementara akan ditutup. ''Termasuk gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota," jelasnya.
Disamping itu, beberapa aturan lain yang tertuang dalam SE Wali Kota itu diantaranya penutupan kegiatan perbelanjaan di mal. Hanya supermarket, toko klontong, pasar tradisional dan tempat yang menyediakan kebutuhan pangan boleh buka tapi dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Termasuk pelaku UMKM atau pedagang kaki lima (PKL).
ADVERTISEMENT
Lalu, pengetatan aktivitas seperti tetap memakai masker dengan konsisten, dianjurkan dua lapis. Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker. Kegiatan pertemuan dalam kondisi tertutup jangka panjang lebih dari 15 menit harus mempertimbangkan ventilasi yang baik.
Serta penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Testing dilakukan dengan tingkat positivity rate yang telah ditentukan, yaitu kepada mereka yang bergejala dan juga pada kontak erat.
Selanjutnya, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi hingga treatment seperti karantina bila perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.