news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catut Kapolresta, Pembuat dan Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Diciduk Polisi

Konten Media Partner
21 Desember 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembuat dan penyebar berita hoaks berisi Malang Zona Hitam dengan mencatut nama Kapolresta saat ditangkap. Foto : Azmy.
zoom-in-whitePerbesar
Pembuat dan penyebar berita hoaks berisi Malang Zona Hitam dengan mencatut nama Kapolresta saat ditangkap. Foto : Azmy.
ADVERTISEMENT
MALANG - Tempo lalu, pada 12 Desember 2020 beredar pesan berantai meresahkan berisi imbauan larangan berkunjung ke Malang karena berstatus zona hitam. Bahkan, pesan itu juga dengan berani mengatasnamakan nama Kapolresta Malang Kota. Namun belakangan, kabar itu bohong belaka.
ADVERTISEMENT
Selang 8 hari kemudian, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuat kabar burung ini dari hasil pelacakan jejak digital. Diketahui, penyebar berita hoaks ini dilakukan Abdul Cholik (52), warga asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Saat digelandang aparat, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya atas dasar iseng semata. Pelaku tidak berpikir juga kabar bohong yang dia pasang di status akun facebook miliknya berujung viral dan menebar resah.
"Saya gak ada maksud apa-apa. Itu saya kabar awal dapat dari grup WA, lalu saya tambahkan nama Pak Kapolres. Jujur saya khilaf dan iseng saja. Saya minta maaf pada semua warga Kota Malang, saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," akunya saat gelar konferensi pers, Senin (21/12/2020).
ADVERTISEMENT
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan bahwa tidak ada kejahatan pembuat berita hoaks yang tak bisa diungkap. Karena, kata dia, jejak digital itu abadi dan transmisi pertama data informasi itu jelas bisa diketahui.
"Siapapun yang mentransmisikan pertama itu pasti akan ketemu. Pasti bisa saya ungkap. Menghindar kayak apapun gak bisa, karena alat bukti ini gak bisa dihapus,'' tegas dia.
Seperti terungkap dalam kasus ini, pihaknya bisa mengendus keberadaan hingga identitas tersangka hanya dari jejak digital. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku AC pada Kamis (17/12/2020) di kediamannya di Lamongan.
Saat ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyebarkan berita hoaks itu pada Rabu (16/12/2020) saat berada di warung Kopi Budi, Sawojajar, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
"Lalu, tersangka menyebarkanmya melalui akun facebook miliknya bernama Amar Senengan Ku. Hingga kemudian kabar itu viral dan membuat resah semua warga,'' terangnya.
Kini, Abdul Cholik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan ancaman Pasal 14 UU RI No 1/1946 Tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sekali lagi, mantan Waka Polrestabes Surabaya ini mengimbau kepada masyarakat untuk fokus menangani COVID-19 di Kota Malang. "Jangan malah membuat suatu kekalutan atau kekhawatiran di tengah musibah ini. Supaya imun masyarakat juga terjaga baik,'' pungkasnya.
ADVERTISEMENT