Curi Bendera Zonasi COVID-19 Tiap RT/RW di Kabupaten Malang Akan Disanksi

Konten Media Partner
15 Februari 2021 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto penyerahan Bendera Zonasi COVID-19 dari Bupati Malang kepada Camat Kepanjen.
zoom-in-whitePerbesar
Foto penyerahan Bendera Zonasi COVID-19 dari Bupati Malang kepada Camat Kepanjen.
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara resmi telah menerapkan pemasangan bendera berdasarkan warna zona penyebaran COVID-19 di setiap RT/RW di Kabupaten Malang. Bendera tersebut berfungsi untuk menandai seberapa parah penyebaran COVID-19 di RT/RW tersebut sebagai upaya penekanan penyebaran COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
ADVERTISEMENT
Namun, pemasangan bendera di setiap sudut RT/RW tersebut cukup rawan untuk dirusak atau dicuri oleh orang-orang iseng atau tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi orang-orang yang ketahuan merusak atau mencuri bendera zonasi COVID-19 tersebut.
"Kita akan tetap mantau secara mobile, Dan kalau ada yang mencabut (bendera) tentu akan kita berikan sanksi. Kalau perorangan ya kita beri BAP," tegasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Untuk langkah pencegahan, Nazaruddin mengatakan jika pengamanan bendera tersebut akan diserahkan kepada Linmas dan Muspika Kecamatan di wilayah tersebut.
"Kalau itu (pengamanan) kita serahkan kepada perangkat desa dan kecamatan, jadi di situ peran Linmas dan Muspika," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nazar ini mengatakan jika selama PPKM Mikro ini berharap tidak ada lagi pelanggaran dari masyarakat.
"Kalau dari saya berharap tidak ada lagi pelanggaran selama penerapan PPKM Mikro ini," ungkapnya.
Ia mengungkapkan jika sejak PPKM jilid pertama sampai jilid kedua, total ada 13.000 pelanggaran yang ditemukan Satpol PP Kabupaten Malang.
"Kalau untuk pelanggaran, kalau bisa tidak ada pelanggaran. Kemarin saat PPKM 1 dan 2 itu ditotal ada 13.000 sekian pelanggaran," terangnya.
Dan total denda yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang selama pelaksanaan PPKM jilid pertama dan kedua juga cukup banyak.
"Kalau kemarin itu rupiahnya kurang lebihnya mencapai Rp 8 juta," bebernya.
Terakhir, pria asli Aceh ini menjelaskan jika dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini akan lebih dimaksimalkan kepada sanksi sosial.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini (PPKM Mikro) kan tidak ada denda rupiahnya, jadi kita usahakan maksimal denda sosial lah. Dan itu yang berperan nanti desa dan Muspika," pungkasnya.