Dapat Perlindungan LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Resmi Ajukan Autopsi

Konten Media Partner
29 Oktober 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat. Foto/tugumalang/ Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat. Foto/tugumalang/ Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
MALANG - Setelah mendapat jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), salah satu pihak keluarga dari korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok kembali mengajukan autopsi untuk kedua anaknya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Devi Athok, warga Kecamatan Bululawang ini, sempat mengajukan autopsi untuk kedua anaknya, yakni Naila D Angraini (14) dan Natasya D Ramadani (16) beserta mantan istrinya, yakni Debi Asta (35) dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka meninggal di gate 13.
Devi kemudian membatalkannya. Alasannya, ia merasa terintimidasi oleh pihak kepolisian dan tidak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukum.
Tentang rencana kembali autopsi ini dibenarkan kuasa hukumnya, Imam Hidayat.
Devi Athok, ayah korban yang mengurungkan niat permintaan autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan. foto/tugumalang.id/M Sholeh
Menurut Imam, kini Devi kembali mengajukan autopsi karena kini telah mendapat pendampingan dari LPSK secara penuh. Ia juga telah didampingi oleh kuasa hukum.
"Selain itu, mungkin dia ingin mengusut tuntas penyebab kematian dari 135 orang di Tragedi Kanjuruhan," ujar Imam saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).
ADVERTISEMENT
Surat pengajuan autopsi tersebut telah secara resmi disampaikan oleh LPSK ke Polda Jawa Timur pada Senin (24/10/2022).
"Saat ini sudah diproses, tinggal menunggu kapan harinya (dilakukan autopsi). Kemungkinan minggu depan ya," imbuh Imam.
Sebagau Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam mendorong keluarga korban lain untuk mengajukan autopsi. Ini diperlukan sebagai pembuktian bahwa penyebab kematian para korban kemungkinan adalah gas air mata.
"Untuk memperdalam materi harusnya dilakukan autopsi. Banyak pihak menyatakan penyebab kematian adalah gas air mata. Tapi harus ada pembuktian secara ilmiah bahwa ternyata memang benar ada kandungan (gas air mata) di dalam tubuh korban," jelas Imam.
Di samping itu, pihaknya juga telah berkirim surat ke Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal utama yang menjerat para tersangka Tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berkirim surat baik secara fisik maupun (melalui) Whatsapp dan sudah diterima oleh mereka," ujar Imam