Denda Prokes, Satpol PP Kabupaten Malang Setor Rp 65 Juta untuk Kas Daerah

Konten Media Partner
13 Januari 2021 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/01/2021). Foto: Rizal
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/01/2021). Foto: Rizal
ADVERTISEMENT
MALANG - Sejak penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 57 Tahun 2020 tentang besaran denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan sebesar Rp 100 ribu. Satpol PP Kabupaten Malang diketahui telah mengumpulkan denda sebesar Rp 65 juta sejak September 2020 sampai Desember 2020.
ADVERTISEMENT
"Sejak tahun lalu mulai diberlakukannya Perbub yang mengatakan adanya denda itu kita sudah menyetorkan Rp 65 juta untuk kas daerah. Itu mulai Bulan September 2020 sampai Desember 2020," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/01/2021) di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Total pelanggarannya, kata Nazaruddin, ada sekitar 4 ribu pelanggaran dan kencenderungannya ialah pelanggaran masker.
Dalam satu hari, anggota Satpol PP Kabupaten Malang bisa melakukan operasi yustisi di 4-5 titik bersama Polres Malang dan Kodim 0818 Kabupaten Malang - Batu. "Dan dalam satu hari kita bisa melakukan operasi yustisi bisa sampai di 4-5 titik yang berbeda. Dan itu laksana bersama-sama dengan Polres Malang dan Kodim 0818," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dengan diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, Nazaruddin mengatakan akan mengaktifkan kembali operasi yustisi tersebut. "Saat ini sudah masuk Bulan Januari 2021, kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri sehingga kita lanjutkan lagi operasi yustisinya," tegasnya.
Namun, dalam operasi yustisi kali ini, ia memastikan tidak akan memberikan denda sebagai sanksi utama. "Kalau berdasarkan Perbub terdahulu memang ada denda. Tapi karena masyarakat kita banyak yang di pedesaan, jadi saat ini untuk dikenakan denda itu kami sangat-sangat terukur atau tidak sembarang masyarakat dikenakan. Karena kasihan di keluar tidak pakai masker, padahal dia masyarakat desa, jadi bagaimana mau memberikan denda, paling maksimal ya sanksi sosial," pungkasnya.