Dewan Minta Pemkot Malang Cepat Bongkar Reklame di Kawasan Heritage

Konten Media Partner
26 Januari 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamen rokok Pro Mild di kawasan Pertokoan Avia, Kota Malang yang merupakan bangunan cagar budaya. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamen rokok Pro Mild di kawasan Pertokoan Avia, Kota Malang yang merupakan bangunan cagar budaya. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
ADVERTISEMENT
MALANG – Reklame rokok Pro Mild di kawasan heritage Kayutangan tetap kokoh terpasang di Toko Avia. Reklame yang dipasang pekan pertama bulan Januari dan mendapat sorotan banyak pihak itu hinga kini tetap ada. DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secepatnya membongkar reklame yang dianggap liar tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengapa reklame Pro Mild di Kayutangan harus dibongkar? Politikus PKS Fuad Rahman menyatakan, reklame tersebut sejak awal sudah menuai polemik. Kata dia, izin belum ada namun reklame sudah dipasang. Fuad menyebut aturan Peraturan Walikota Malang 20/2015 tentang Penataan Reklame. Pemkot Malang berhak membongkar reklame tak berizin.
“Ini pelanggaran. Bongkar secepatnya, jangan dibiarkan,” ucapnya.
Dewan dari Dapil Lowokwaru tersebut menegaskan, Pemkot Malang yang gencar melakukan branding kawasan heritage, dianggapnya ternodai dengan adanya reklame Pro Mild. Pemkot Malang menurutnya tidak lagi serius untuk menjadikan Kayutangan sebagai kawasan heritage.
Padahal kata Fuad, Pemkot Malang bisa dengan mudah mengajukan dana perimbangan kepada Pemerintah Pusat untuk serius membangun kawasan wisata heritage. Sebagaimana Bromo Tengger Semeru (BTS) dan banyak proyek lain yang dananya digelontorkan pemerintah pusat. TentuTentu kata Fuad, dana perimbangan dari pemerintah pusat jauh lebih besar dari pada sekedar meraup pajak dari reklame Pro Mild.
ADVERTISEMENT
“Kami dewan, meminta ketegasan Pemkot untuk secepatnya membongkar reklame yang jadi sorotan ini,” kata Fuad.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Erik S Santoso menyatakan, terkait apakah reklame akan dibongkar atau diproses izinnya, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari sejumlah dinas terkait.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari dinas-dinas terkait,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi Pratama Editor: Fajrus Sidiq