Diduga Langgar Prokes, Kafe di Malang Terancam Denda Rp 50 Juta

Konten Media Partner
30 September 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengelola Preston Coffee, Aldino saat berada di kantor Satpol PP Kota Malang. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Pengelola Preston Coffee, Aldino saat berada di kantor Satpol PP Kota Malang. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tampaknya bersungguh-sungguh dalam menegakkan protokol kesehatan. Tak butuh waktu lama, salah satu kafe di Kota Malang, Preston Coffee, terancam denda Rp 50 juta lantaran menggelar live music di tengah PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Preston Coffee terbukti telah menggelar live music di tengah PPKM Level 3. Adapun pengunjungnya juga terbukti tak mengenakan masker dan berkerumun.
"Pengelola dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kurungan maksimal 3 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta. Ini acara pemeriksaan cepat Satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum, yang menentukan hakim di persidangan," ujarnya, pada Kamis (30/9/2021).
Live music yang menimbulkan kerumunan di Preston Coffee. Foto: tangkapan layar video viral
Kata dia, sanksi itu diberikan atas dasar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2020 dan Perwal Kota Malang No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Adapun proses persidangan direncanakan akan dilakukan pada 27 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Malang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku (pengelola kafe) mengakui berdasarkan data dari medsos, dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Kalau mengulangi lagi siap ditutup sementara," sebutnya.
"Dia sudah melanggar prokes (protokol kesehatan), diakui ada kerumunan, tidak menggunakan masker, live music yang tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Sementara itu, Pengelola Preston Coffee, Aldino mengaku bahwa pihaknya telah memberikan aturan kepada pengunjung yang masuk harus jaga jarak, cuci tangan, memakai hand sanitizer, dan masker.
"Konsep kita coffee shop biasa, ada hiburannya saja. Ini sudah jalan setahun," ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa tujuannya menggelar live music dalam kafe itu hanya untuk memberikan hiburan kepada pengunjung. Live music itu biasa digelar pada Rabu dan Jumat mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Yakan kita kasih hiburan kepada customer, tujuannya gak lain dari itu, cuma itu saja," jelasnya.
Saat disinggung berapa jumlah pengunjung dalam video viral itu, dia mengaku tak mengetahui secara pasti. Namun dia menyebutkan bahwa kapasitas ruangan itu bisa menampung 1.500 pengunjung.
"Kemarin saya gak ngitung (pengunjungnya). Kalau kapasitas kita misal tidak PPKM kita ada di 1.500 orang. Kemarin dibatasi 50 persen. Tapi pengunjung cukup banyak," sebutnya.
"Kan kita udah cegah dari depan, kasirkan didepan. Kalau misalnya di dalam sudah full ya udah kita stop, kita tutup, gak bisa masuk," imbuhnya.
Namun, dia mengaku kecewa lantaran hanya pelanggaran di kafe miliknya saja yang ditindak. Padahal, ditempat lain juga ada pelanggaran-pelanggaran prokes lainnya.
ADVERTISEMENT
"Itukan live music biasa sih, kayak semua kafe di Malang, sama aja. Tak hanya di tempat saya, bisa dicek di IG (Instagram). Di Malangkan banyak kafe, cek aja pasti ada, di mana-mana pasti ada," pungkasnya.