DIM Terkesan Mandeg, Sekjen AMAN Sentil DPR RI

Konten Media Partner
30 November 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruka Sombolinggi saat diwawancara awak media. foto:rezzadoa-tugumalang.id
zoom-in-whitePerbesar
Ruka Sombolinggi saat diwawancara awak media. foto:rezzadoa-tugumalang.id
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Sekretaris Jendral (Sekjend) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ruka Sombolinggi, menuntut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat dari 6 Kementerian yang sampai sekarang belum dikeluarkan. DIM dibutuhkan guna kelanjutan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR-RI. Pembuatan DIM merupakan perintah dari Jokowi kepada 6 Kementerian.
ADVERTISEMENT
"Presiden memang sudah menunjuk 6 Kementerian untuk membuat DIM. Semua kementerian bilang sudah namun barangnya tidak ada. Betulkah itu ada DIM, jangan-jangan hanya mitos," kata,Ruka pada Jum'at 29 November 2019 usai acara Seminar Nasional RUU Masyarakat Adat.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPR- RI Supratman Adi mengatakan, DIM tersebut diperlukan sebagai proses verifikasi masyarakat adat yang masih eksis. Prosesnya dilakukan 6 Kementerian tersebut. "Sebagaimana yang diungkap dalam RUU Masyarakat adat kan harus masyarakat adat yang masih eksis. Itulah kenapa pemerintah mengeluarkan DIM," tuturnya.
Supratman menerangkan, DPR-RI akan segera menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam Putusan MK/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara. "Kalau mengenai komitmen yang dipertanyakan harusnya pemerintah. Karena belum ada DIM. Kalau DPR kan sudah clear," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pembahasan RUU di DPR kata Supratman masih dalam tahap tata tertib dan tata cara penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Nanti dalam sidang paripurna akan DPD, DPR bersama Pemerintah akan memasukan usulan-usulan mana saja yang masuk Prolegnas. Saya berharap salah satunya adalah RUU Masyarakat Adat ini," pungkasnya.
Reporter Rezza Doa Lathanza Editor : Rino Hayyu Setyo