Dituding Sekap Karyawan, Majikan di Malang Lapor Balik ke Polisi

Konten Media Partner
8 April 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum FCA seusai mengajukan Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara di Polres Malang, pada Kamis (7/4/2022). Foto: dok Hatarto Pakpahan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum FCA seusai mengajukan Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara di Polres Malang, pada Kamis (7/4/2022). Foto: dok Hatarto Pakpahan
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang pemilik toko kelontong, FCA (40), yang diduga melakukan penyekapan terhadap karyawannya, GR (18), melaporkan kembali GR ke Polres Malang atas tuduhan penggelapan uang.
ADVERTISEMENT
Sebelum terjadi dugaan penyekapan, Kuasa hukum FCA, Hatarto Pakpahan mengatakan bahwa kliennya sempat melaporkan GR ke Polsek Wajak, namun penyidikan berjalan lambat.
Melihat laporan GR diproses dengan cepat di Polres Malang, FCA melalui kuasa hukumnya mengajukan surat Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara ke Polres Malang, pada Kamis (7/4/2022).
"Secara resmi laporan kami yang di Polsek Wajak terkait penggelapan yang dilakukan GR sudah resmi diambil alih penanganannya oleh Polres Malang. Ini dilakukan supaya penanganannya berimbang dan digelar bersama di Polres Malang, sehingga tidak ada kesenjangan atau tebang pilih dalam penanganan perkara," ucap Hatarto, pada Jumat (8/4/2022).
Sebelumnya diberitakan bahwa GR mengadukan FCA dengan dugaan penyekapan serta menuduh GR melakukan penggelapan uang, pada Selasa (29/3/2022).
ADVERTISEMENT
GR melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan penggelapan dan mengaku hanya menjual barang dengan harga murah karena takut tidak bisa memenuhi target Rp 40 juta per bulan yang ditetapkan oleh FCA.
Tiga hari kemudian, yaitu pada Jumat (1/4/2022), FCA melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penyekapan yang dilayangkan GR padanya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga membenarkan adanya penggelapan yang dilakukan GR yang mengakibatkan FCA mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Hatarto mengatakan bahwa GR sempat mengakui perbuatannya tersebut dan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta dengan cara dicicil.
Menurut Hatarto, GR diduga melakukan penggelapan sejak bulan November 2021. Pada saat itu, orang tua dari FCA tengah sakit keras sehingga ia fokus untuk merawat orang tuanya di ICU. Iapun mempercayakan tokonya kepada karyawan-karyawannya.
ADVERTISEMENT
Pada Februari 2022, setelah orang tua dari FCA meninggal dunia karena sakit dan ia selesai berduka, barulah FCA menyadari ada selisih uang di tokonya.
"Setelah klien kami sudah mulai tenang, ia melakukan pengecekan di gudang, ternyata ia menemukan ada perbedaan. Ini yang dijual sekian, kok uangnya hanya sekian," kata Hatarto.
Modus yang dilakukan GR adalah dengan hanya menjual sebagian stok barang sesuai dengan prosedur toko. Sebagian sisanya tetap ia jual, namun uangnya masuk ke kantong pribadi.
"Misalnya ada lima ton gula, yang ia jual sesuai dengan prosedur hanya tiga ton. Dua ton (sisanya) ia jual tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadinya," jelas Hatarto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Polres Malang mengatakan hingga saat ini belum ada rencana perdamaian dari kedua pihak.
Perkembangan kasus dugaan penyekapanpun saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa baik dari pihak pelapor, saksi yang ada di TKP, maupun dari pihak terlapor," terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi.