DPRD Kota Malang Larang Minuman Beralkohol di Tempat Karaoke

Konten Media Partner
30 Juli 2020 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi. Foto: Ulul Azmi.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi. Foto: Ulul Azmi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Sektor usaha dunia hiburan seperti karaoke, diskotik, hingga konser musik, menjadi unit usaha paling terdampak pandemi COVID-19. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada titik terang bagi mereka kapan bisa kembali beroperasi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, buntut dari pandemi memaksa para pelaku usaha dunia hiburan mengencangkan ikat pinggang. Sejumlah karyawan terpaksa dirumahkan. Ada sebagian dari mereka bangkrut total. Menjual sebagian harta bendanya untuk sekedar bertahan hidup.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Wanedi, mengaku akan segera meneruskan hasil audiensi kepada Wali Kota Malang selaku pemegang regulasi. Namun pada faktanya, kondisi ini adalah pilihan sulit.
Di satu sisi, kata dia, Kota Malang hingga saat ini masih tergolong kategori Zona Merah COVID-19. Namun di lain sisi, ada perekonomian masyarakat yang juga harus dipulihkan kembali.
''Mereka juga peduli dengan nasib karyawan yang sudah menjerit-jerit untuk mencari sesuap nasi. Ini memang pilihan sulit. Tapi, apapun itu kami akan serap keluhan mereka dan akan kita tindak lanjuti,'' ungkap Wanedi, usai audiensi bersama pelaku usaha dunia hiburan, pada Rabu kemarin (29/7/2020).
ADVERTISEMENT
Apabila diizinkan, lanjut Wanedi, pihaknya menggadang-gadang komitmen para pemilik usaha dunia hiburan ini untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Salah satunya dengan menyetop jual beli minuman beralkohol (minol) untuk sementara waktu. Aktivitas ini, kata dia, tidak menjamin kesadaran diri untuk menerapkan physical distancing. Terlebih di ruangan tertutup.
"Sangat tidak mungkin orang dalam pengaruh minol untuk physical distancing. Jadi untuk sementara, kalau diizinkan buka saya minta nanti menerapkan semacam karaoke syariah,'' ucapnya berkelakar.
''Saya ingatkan juga bahwa jangan sampai ada anggapan situasi normal seperti semula. Ini lebih merupakan ikhtiar menjalani hidup yang baru kedepannya, dengan kelaziman baru,'' tambahnya.
Selebihnya, secara teknis terkait prosedur pelayanan pemandu lagu dan lain-lain, bisa dibicarakan lebih detail nantinya.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, Wanedi berjanji akan mengundang para pelaku usaha dunia hiburan untuk kembali beraudiensi dengan Satgas COVID-19 dan Pemkot Malang.
"Semua akan kami komunikasikan. Yang jelas pemulihan ekonomi juga harus jalan. Nanti mereka akan kami fasilitasi lagi, agar permasalahan ini bisa segera menemukan solusi,'' pungkasnya.